x

Fakta Baru Terungkap di Sidang Lapangan PN Sibolga, Lokasi Objek Sengketa Diakui Tergugat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 16:59 sinarlintas

Sibolga | Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sibolga yang digelar Pengadilan Negeri Sibolga di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (22/5/2026), disebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Irsan Tambunan, SH menegaskan dalam fakta hukum pemeriksaan setempat para tergugat justru membenarkan titik koordinat maupun objek perkara yang ditunjukkan pihak penggugat.

“Dalam pemeriksaan setempat, para tergugat membenarkan titik koordinat yang ditunjuk penggugat. Mereka juga membenarkan objek perkara berada di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, bukan di Desa Hurlang sebagaimana sebelumnya mereka sampaikan,” ujar Irsan kepada wartawan.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam persidangan karena sebelumnya para tergugat disebut menyatakan objek sengketa berada di wilayah Desa Hurlang berdasarkan dokumen yang mereka ajukan.

“Kalau memang objek itu bukan di Desa Satahi Nauli, seharusnya mereka tidak membenarkan objek sengketa tersebut. Dari sini terlihat adanya ketidaksesuaian keterangan para tergugat terkait objek perkara kepada majelis Hakim dilapangan” tegasnya.

Selain persoalan objek sengketa, Pengacara penggugat,  Irsan Tambunan,SH juga sangat  menyoroti sketsa gambar tanah yang diajukan pihak tergugat. Ia menyebut sketsa tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat pemeriksaan setempat dilakukan.

Menurutnya, kejanggalan juga terlihat saat penjelasan mengenai batas wilayah objek sengketa. Ia menilai pihak tergugat tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah secara jelas di lokasi.

“Anehnya lagi, Pengacara para tergugat menyebutkan batas sebelah timur sepadan dengan barat. Padahal secara arah mata angin, timur berlawanan dengan barat. Ini menunjukkan para tergugat dan pengacaranya tidak saling berkoordinasi dengan baik, atau pengacaranya tidak tau arah mata angin sehingga menyebut Timur sepadan dengan Barat. Ini juga menunjukkan ketidaksesuaian keterangan dan ketidaktahuan terhadap objek yang disengketakan,” katanya.

Irsan juga membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya dan kliennya berulang kali berdebat saat pemeriksaan setempat berlangsung.

“Itu bukan berdebat, melainkan koordinasi, karena koordinasi itu merupakan salah satu cara yang dibenarkan dalam persidangan, baik diruang persidangan maupun saat pemeriksaan setempat. Bahkan pihak tergugat juga beberapa kali berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait penjelasan arah mata angin dan batas tanah yang mereka tidak katehui,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga agar mengedepankan fakta hukum serta memberikan kepastian hukum yang adil terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar menegakkan kebenaran dan memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya. Klien kami telah mengeluarkan biaya besar saat membeli tanah tersebut, namun tanah itu justru kembali dikuasai pihak penjual,” kata Irsan.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terhadap 14 tergugat, di antaranya Rendo Lumbantobing, Tillo Hutabarat, Magihut Hutabarat, Mungkin Hutabarat, Antonius Asi Hutabarat dan lainnya.

Perkara bermula pada tahun 1999 ketika kliennya, Hanafiah, membeli sebidang tanah seluas kurang lebih lima hektare dari almarhum Asden Hutabarat. Saat itu, kata Irsan, proses peninjauan lokasi dilakukan langsung bersama penjual dan Appetua Lumbantobing untuk memastikan batas-batas tanah yang diperjualbelikan.

“Batas-batas tanah sudah diperlihatkan langsung dan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki klien kami. Namun setelah transaksi dilakukan, objek tanah tersebut justru kembali dikuasai pihak keluarga almarhum Asden Hutabarat yang kini menjadi para tergugat,” jelasnya.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Sibolga.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x