Bonaran kaget, JPU sebut dirinya PNS

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum yang ditetapkan sebagai Terdakwa atas laporan Heppy Rosnani Sinaga terkait kasus penipuan calon CPNS tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kaget dirinya disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

Hal tersebut diuraikan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin 10/6/2019.

Bacaan Lainnya

Didalam Pledoi yang dibacakan langsung oleh Mahmuddin Harahap, SH Tentang pertimbangan tuntutan JPU yang sebelumnya menyebutkan, Bahwa Terdakwa masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Bupati Tapanuli Tengah) mengagetkan.

Baca juga : Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan

Baca juga : Bantuan Korban Bom Sibolga Kadaluarsa, Alaiansi Mahasiswa Minta Walikota dan Kepala Dinsos Sibolga Tinjau Ulang

“Hal ini sangat mengagetkan kami termasuk Terdakwa sendiri, dari mana fakta itu didapatkan JPU. Terdakwa aja bingung, kapan terdakwa pernah menjadi PNS dan nomor berapa NIP Terdakwa ini,”ujar Mahmuddin.

Selain menyebutkan Terdakwa PNS, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga kaget tehadap uraian tuntutan JPU yang menyatakan, didalam dirinTerdakwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.

Baca juga : Derita Tumor Ganas, Darjoli Sang Penghafal Hafidz Al-Qur’an Butuh Uluran Tangan Dermawan

Menurut Mahmudin, mengingat persidangan selama ini berlangsung ramai pengunjung, Terdakwa juga menunjukkan sikap yang sopan, Hormat, khalayak dan koperatif dalam menjelaskan kedudukan persidangan perkara.

“Kami dati Tim Penasihat Hukum Kaget, Terdakwa sendiri juga bingung. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan bagi JPU dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,”ujar Mahmuddin

Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang saat dikonfirmasi usai menjalani persidangan, terkait uraian tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya PNS merasa heran dan bingung, sehingga menyatakan tuntutan JPU kabur dan Copy paste.

Baca juga : Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliyar, Bonaran Harus Bebas

Baca juga : Video Proses Evakuasi Mayat Dugaan Pembunuhan Sadis

“Kapan saya PNS, itu makanya saya katakan, tuntun JPU itu kabur, itu tuntutan Copy paste. Mereka seolah-olah memaksa kehendak dalam membuat tuntutan ini,” ungkap Bonaran

Selain itu,Disinggung terkait tuntuntan 8 Tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 Tahun penjara yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, Bonaran menyatakan semua dipercayakan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan.

“Kita percayakan saja kepada Majelis Hakim, mereka pasti tau mana yang benar dan mana yang salah. Sejauh ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa dan 1 orang yang tidak dibacakan keteranggannya. Kita sudah sama-sama dengar dari keterangan saksi kalau saya tidak terlibat dan juga tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan di persidangan,” Jelas Bonaran.(red)

 

Simak Video Bonaran sebut, JPU sudah di adukan ke Presiden

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *