Tidak Mau di Ajak Wik-wik , Suami Gorok Leher Istri

  • Whatsapp
Pelaku saat diamankan Polisi bersama alat bukti (dok.istimewa)

Sinarlintasnews.com – Anto (37 ) tega menggorok leher istrinya, Faziyah (34 ), pada Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 05.00 WIB. Aksi pelaku yang terjadi di rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu dilakukan menggunakan sebilah golok.

Kapolsek Metro Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Ancol Selatan II RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa bermula saat korban menolak diajak berhubungan badan.

Bacaan Lainnya

“Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya tidak mau,” kata Kapolsek di Mapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Juli 2019.

Anton lalu berusaha mencoba membacok istrinya menggunakan golok. Korban yang melakukan perlawanan, terjatuh di tempat tidur. Kesempatan itu dimanfaatkan Anton menggorok leher istri.

“Pelaku mau nikam wajah istrinya, akan tetapi ditangkis hingga tangannya sobek, kemudian istrinya jatuh, nah distulah pelaku langsung gorok leher korban seperti motong kambing,” ungkap Kapolsek.

Korban yang masih sadar, mencoba berteriak hingga warga di sekitar rumah datang. Melihat peristiwa itu, warga yang kesal lalu mengamankan pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.

“Pada saat diamankan, pelaku juga sempat dipukulin warga karena kesal dengan perbuatannya,” bebernya.

Setelah itu, warga melapor kepada polisi yang sedang patroli di lokasi untuk diamankan ke Mapolsek Metro Tanjung Priok. Ada pun nyawa korban masih tertolong setelah dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan Anton, sang istri mengalami luka parah pada bagian leher, dan pipi sebelah kanan. Juga, luka tusuk pada bagian ruas ibu jari tangan kanan.

Polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan Anton dan masih terdapat bercak darah. Selain itu, seprai berlumuran darah yang menjadi tempat pelaku membantai istrinya juga ikut disita.

Pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *