Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan

  • Whatsapp
Pengadilan Negeei Sibolga gelar Sidang Pembacaan Peldoi Raja Bonaran situmeang

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali menggelar sidang lanjutan mantan Bupati Tanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang ditetapkan sebagai Terdakwa yang dinyatakan melanggar Tindak Pidana 378 KUHP dan dan pasal 372 KUHP. Agenda sidang kali ini adalah pledoi atau pembelaan oleh terdakwa, Senin 10 Juni 2017.

Dalam sidang pembacaan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Mahmuddin, SH, Bery Yusdi, SH, dan Devi Anggaini Siahaan, SH berdasarkan hasil fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, tak satupun berkaitan dengan Terdakwa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan urian JPU dalam tuntutannya menyatakan, Bahwa Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua melanggar 372 KUHP tidak terbukti, Maka untuk membuktikan bahwa Dakwaan kesatu, Dakwaan ke dua maupun dakwaan ketiga uraikan tidak terbukti.

Dari keterangan Heppy Rosnani Sinaga dan Efendi Marpaung yang menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp.570 juta (disaksikan oleh Joko Hadi Prayitno). Namun pada persidangan tidak ada satu bukti pun yang di hadirkan untuk membuktikan Terdakwa pernah menerima uang dari Heppy Rosani Sinaga dan Efendi Marpaung.

Dituntut 8 Tahun denda 1 miliar Subsider 1 Tahun Penjara simak video tanggapan Bonaran selengkapnya : 

Dari keterangan Joko sebelumnya menyatakan tidak pernah melihat Heppy Rosnani Sinaga dan  Efendi Marpaung menyerahkan uang kepada Terdakwa. Demikian juga  tentang transfer uang sebesar Rp.120 juta pada tanggal 30 Januari 2014 dan sebesar Rp.500 juta pada tanggal 03 Februari 2014 ke rekening Farida Hutagalung.

Pada persidangan, Farida dan Joko menyatakan bahwa keseluruhan uang tersebut telah diambil pada tanggal pada hari yang sama dan di telah diserahkan kepada Mardi Gunawan dan menurut keterangan Efendi Marpaung, Mardi Gunawan adalah anak buahnya di PT.WIS

Kemuadian uang sebesar Rp.50 juta yang diserahkan oleh Heppy Rosnani kepada ajudan Terdakwa Horas Manik, tidak pernah diketahui Terdakwa dan Horas Manik tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa. karena itu keterangan ini harus dikesampingkan, ujar Mahmudin dalam pembacaan Pledoi

Selanjutnya terkait keterangan Hernarice Hutagalung yang memyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp.700 juta kepada Terdakwa adalah keterangan yang tidak benar, karena sesuai dengan keterangan Hernarice tidak ada bukti penyerahan uang  dan tidak ada saksi yang melihat bahwa hernarice pernah menyerahkan uang Rp.700 juta kepada Terdakwa

“Bahwa sesuai dengan azas hukum UNUS TESTIS NULLUS TESTIS Bahwa Keterangan Seorang Saksi Bukanlah Saksi” terang Mahmudin

Dalam Dakwaan ke 2 Terdakwa dikatakan melanggar Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain teapi yang ada di dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

Betdasarkan pasal tersebut, Mahmudin dan rekan menyampaikan, Bahwa Bestandelen Delict atau delict ini dalam dakwan kedua ini adalah Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada di dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

“Apakah delict utama dakwaan Kedua tersebut terbukti atau tidak, maka perlu dibuktikan dengan melihat keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan Bukti”

Dari sejumlah keterangan saki-saksi di hadapan pengadilan dibawah sumpah dan di hubungan dengan bukti yang di hadirkan di pengadilan Terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu baik dengan akal atau tipu muslihat maupun karangan perkataan bohong kepada seluruh saksi karena Terdakwa kepada seluruh saksi di persidangan berkomunikasi dalam kedudukannya sebagai Bupati Tapteng saat itu.

Selama Persidangan Tidak Ada Satu Bukti pun yang ditunjukkan di hadapan persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa pernah menerima uang baik dari saksi Heppy Sinaga atau saksi Efendi Marpaung, Hernarice Hutagalung, Rolan Pasaribu dan Abdul Rahman Sibuea.

Mahmudin menyatakan, Bahwa sebelumnyan JPU menguraikan Terdakwa sudah pernah di hukum, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, Terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Bupati Tapteng), Perbuatan Terdakwa merugikan banyak orang.

Menanggapi hal tersebut, Mahmudin memyatakan, Bahwa adapun terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena memang sesungguhnya terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua maupun ketiga dan selama persidangan berlangsung tidak ada satu saksi maupun bukti yang diajukan ke persidangan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliyar, Bonaran Harus Bebas

 Baca juga :  Bantuan Korban Bom Sibolga Kadaluarsa, Alaiansi Mahasiswa Minta Walikota dan Kepala Dinsos Sibolga Tinjau Ulang

Sementara itu, terkait kesaksian John Shelter Royal Sinambela dan Abdul Basir Situmeang tidak dapat menunjukkan bukti dihadapan persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa pernah membeli tanah di depan SPBU Pandan dan Tanah di Pulau Ungge, Sehingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya

Selama persidangan ada 26 saksi yang hadir dan satu orang saksi tidak dibacakan akan tetapi BAPnya ada dalam berkas atas nama Victoria Novalida dan satu keterangan ahli dibacakan, akan tetapi selama persidangan berlangsung tidak ada satu orang pun saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa pernah menerima uang dari para saksi.

“Terdakwa tidak pernah menerima uang dari mereka, bagaimana mungkin Terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan banyak orang. Dengan demikian dalil Jaksa Penuntut umum ini harus dikesampingkan karena tidak berdasar,” ujar Mahmudin

Baca juga :“Miris”, Mau Melahirkan Tak Ada Dokter di RSUD Pandan

Bersdasarkan hal-hal tersebut, Penasehat Hukum RBS memohon kepada Majelis Hakim untuk memperoleh keputusan yang Se-Adil-adilnya dan menegakkan Keadilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) UU dasar 1945 dalam mengwujudkan keadilan dimaksud Putusan Hakim harus lah dengan mempertimbangkan nilai-nilai kebenaran.

Pada kesempatan itu, Mahmudin membacakan Kitab Imamat 19 : ayat 15 yang berbunyi : “ Jangan lah kamu berbuat Curang dalam Peradilan, Jangan lah Engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan jangan lah Engkau Terpengaruh oleh Orang-orang besar tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran berdasarkan Rasa Keadilan dan Kemanusian,”

Dalam permohonnya meminta Majelis Hakim untuk Menyatakan Terdakwa Raja Bonaran Situmeang, S.H, M.Hum. Tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Kesatu yakni melanggar Pasal 378 KUH Pidana, atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 372 KUH Pidana atau Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang.

Menyataan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, S.H,M.Hum dibebaskan dari Dakwaan Kesatu, atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga (Vrijcpraak) atau Setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onlasg van recht vervolging).

Memulihkan Hak-hak Terdakwa Raja Bonaran Situmeang, S.H,M.Hum dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada hari Senin 17 Juni 2019 Mendatang dengan agenda pembacaan Tanggapan JPU terkait Pledoi Terdakwa. (red)

Simak video lengkap Tanggapan Bonaran menjelaskan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melaporkan JPU ke Presiden 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *