Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Pada sidang lanjutan Mantan Bupati Tapanuli Tengah, sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dalam pembacaan Replik (Tanggapan Jaksa) terkait Pledoi (pembelaan) Terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada (10/6/19) lalu kembalu di gelar di Pengadilan Negeri Sibolga.
Dalam tanggapanJPU yang dibacakan Doni M Doloksaribu, Senin (17/6/19) didampingi Tehearo Waruwu mengantikan Syakrul Efendi Harahab menyebutkan, Kesimpulan terhadap analisa fakta yang diajukan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoi sama sekali tidak benar.
Berikut kesimpulan Jakasa
1. Kami JPU menyimpulkan bahwa analisa fakta yang dinyatakan didalam nota pembelaan tidak benar sama sekali karena JPU dalam proses pembuktian menggunakan keterkaitan saksi-saksi yang berdiri sendiri, sehingga memggambarkan satu kejadian atau fakta yang dapat dihukum dan sesuai dengan hukum pidanan.
2. Bahwa JPU dalam dalamperkara ini tidak menyatakan dalam surat tuntutan kami bahwa sanya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
3. Bahwa JPU dalam proses pencarian fakta-fakta di persidangan telah memghadirkan catatan rekening koran atas nama Farida Hutagalung yang menggambarkan adanya suatu transaksi yang memcirigakan dikarenakan Farida Hutagalung adalah seorang yang mempunyai usaha Catering dan mempunyai aliran uaang yang tidak wajar dan ATM serta buku tabungan Farida Hutagalung dikuasai oleh Joko Hadi Prayetno selaku ajudan terdakwa dan Mardi.
4. Bahwa penyerahan langsung yang dilakukan oleh Heppy Rosnani Sinaga , Abdul Rahman Sibuea, Efendi Marpaung menuerahkan sejumlah uang tanpa kwitansi oleh karena percaya terhadap terdakwa yang pada masa itu masih menjabat sebagai Bupati Tapteng.
BACA JUGA : Berikut Kronologis Evakuasi Santi Defi Malau Yang Tewas di Kos-kosan
Dalam Analisa Yuridis, “yang dibacakan JPU”
Berdasarkan fakta diatas maka sampailah kami pada pembuktian mengenai pembahasan tentang unsur-unsur pidana Sebagaimana telah kami dakwah kepada terdakwa yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kesatu pasal 378 KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP, atau ketiga pasal 4 UU RI No : 8Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. karena dakwaan kami berbentuk alternatif maka kami JPU langsung membuktikan dakwaan yang terbukti di persidangan yaitu dakwaan atau ketiga pasal UU RI No : 8Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
BACA JUGA : Program Dana Desa, Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat Desa Laemete
BACA JUGA : Bonaran Situmeang Bantah Terima Uang Dari CPNS
Didalam tanggapan analisa pertimbanagan yang diberikan oleh penasehat hukum dalam pledoi
Dalam hal memberatkan,
1. merupakan hal-hal yang menghalangi proses penegakan hukum di Republik Indonesia dalam hal menu mewujudkan keadilan masyarakat Indonesia dan menurut undang-undang pencucian uang nomor 8 tahun 2010 tentang bahwa yang mempunyai beban untuk membuktikan pembuktian harta kekayaan berasal dari yang sah berasal dari adalah kewajiban daripada terdakwa sendiri jika dihubungkan dengan undang-undang tersebut, terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan dari mana cara mendapatkan uang untuk membeli tanah dari John shelter Sinambela dan Abdul Basir Situmeang.
2. terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (Bupati Tapteng) hal ini adalah benar dikarenakan dalam pasal UU No. 43 tahun 1999 memberikan pengertian tentang PNS adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disehi tugas negara lainnya yang ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan dan digaji menurut perundang-undangan yang berlaku.
3. dalam hal terdakwa adalah Bupati apa yang mendapatkan gaji dari APBD Kabupaten Tapanuli Tengah dan terdakwa selama menjabat sebagai bupati Tapteng adalah enilai pegawai negeri sipil daerah.
4. bahwa menurut pasal 52 KUHP bahwa hal ini merupakan alasan memperberat seseorang jika melakukan tindak pidana.
Didalam Tanggapan yang dibackan JPU tersebut juga menyatakan,
Agar Majelis Hakim Pada Peridangan Pengadilan Negeri sibolga yang memeriksa dan mengdili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut,
1. menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 UU RI No : 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang
2. menghukum terdakwa karena itu 8 tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan permintaan terdakwa tetap ditahan.
3. terdakwa membayar satu miliar subsidair 1 tahun penjara dan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.
Selanjutnya sidang ditutup dan kembali digelar pada Senin 24/6/2019 mendatang dengan agenda pembacaan Duplik Terdakwa.
BACA JUGA : Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan
BACA JUGA : Bonaran kaget, JPU sebut dirinya PNS
Sementara itu diluar persidangan, dalam menanggapi Tanggapan JPU, Bonaran meminta jaksa untuk membuktikan secara fakta terkait tuntutan terhadap dirinya, sebagaimana dinyatakan memiliki tanah seharga 5,5 miliar di depan SPBU Pandan, memiliki Pulau Ungge yang harganya Miliaran dan juga meminta JPU membuktikan dirinya sebagai PNS dengan membayarkan gaji ke-13 dan gaji pensiunan.
Simak video selengkap Raja Bonaran Situmeang menanggapi Replik Jaksa berikut ini;