Sibolga – Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Efendi Marpaung dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam persidangan, Heppy dan suaminya dicecar soal bukti pemberian uang kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
Heppy mengaku memberikan uang Rp 570 juta kepada Bonaran melalui Joko Prayitno. Bahkan Heppy mengaku mentransfer uang Rp 500 juta dan Rp 120 juta ke Bonaran melalui rekening atas nama Farida Hutagalung.
Namun Heppy tidak bisa menunjukkan bukti valid pemberian uang. Bonaran pun semakin yakin bahwa dirinya tak bersalah.
“Tadi kan sudah sama-sama kita dengar kalau saya tidak pernah menerima uang dari Heppy Rosnani Sinaga maupun suaminya Efendi Marpaung. Dan sudah jelas kalau uang itu dikatakannya diberikan kepada Joko dan juga pembayaran cicilan alat berat mereka. Saya punya bukti pengiriman dan peruntukannya untuk apa uang itu. Jadi apa yang dituduhkan kepada saya itu semua tidak benar,” kata Bonaran seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (30/4/2019).
Ditanya apakah akan mengajukan upaya hukum lain untuk menjerat Heppy, Bonaran tidak menjawab lugas. Dia memilih menyerahkannya ke majelis hakim.
“Kita masih yakin dan percaya kepada Hakim yang menyidangkan. Tentu mereka juga tahu apa yang harus mereka lakukan. Kita biarkan hakim yang menilai kebenarannya,” jelasnya.
Bonaran sendiri didakwa melakukan penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2014. Selain itu, Bonaran didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pria yang pernah ‘berurusan’ dengan KPK itu juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.