Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Sebanyak dua orang Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang putusan Raja Bonaran Situmeang di Pengadilan Negeri Sibolga.
Ke dua KY tersebut yakni Muhrizal Syahputra dan Elisbhet Ulina Br Manurung.
BACA JUGA : Sidang Putusan Raja Bonaran Situmeang
BACA JUGA : Saksi Tak Bisa Buktikan Pemberian Uang, Bonaran: Biar Hakim yang Nilai
“Kami diutus kesini untuk memantau langsung persidangan, karena kita duga kuat nuansa politik, nuansa politik yang kuat ini, kita coba jaga pengadilan agar bersikap netral dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak tertentu, intinya KY datang untuk melakukan pencegahan,” kata Muhrizal saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7).
Muhrizal mencontohkan salah satu kasus OTT yang dilakukan KPK , dari awal KY telah menyampaikan kepada Majelis Hakim dilakukan perekaman, Penyadapan, dan Penelaahan.
“Ketua Majelis Ok, Tapi anggota Majelis yang bermain, nah disini kita lakukan pencegahan, Tapi ternyata dibelakang mereka bertemu dengan para pihak,” katanya
Dijelaskannya, bila nanti didalam putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa dapat melakukan melaporkan Jaksanya ke Komisi Kejaksaan.
“Cuma kalu sampai disitu kami tidak boleh bercerita lebih jauh, karena kami dibatasi Undang-undang,
Disinggung, dengan tuntuntan Jaksa yang menutprut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak sesuai fakta persidangan, KY menyatakan akan melihat dan menilai hasil pertimbangan majelis Hakin.
“KY akan melihat pertimbangan keputusan Hakim, Hakim inikan diberikan kewenangan keyakinan, karena bisa saja pada fakta persidangan itu kurang bukti, kurang saksi atau kurang kesesuaian, maka disinilah kita melihat Hakim sejauh mana melihat kesaksian tadi, jadi kami menilai Majelis,” Pungkas Muhrizal. (Red)