Sinarlintasnews.com | TSPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap Frengki alias Hengki warga Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Hengki ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres tapteng yang dugaan akan melakukan transaksi narkoba diJalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
BACA JUGA : Uang 200 Ribu Jadi Motif Pembunuhan Santi Defi Malau
BACA JUGA : Sebelum Membunuh Santi Malau, DP Juga Diduga Berniat Bunuh Istrinya
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni L, SH yang mendapat informasi langsung mengkerahkan personel melakukan pengintain.
Sat Resnarkoba yang tiba dilokasi berhasil menangkap Hengki yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri yang telah diterima.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penangkapan tersebut melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com, Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA : Laga “Kambing” Pick Up Suzuki Carry VS Pick Up Suzuki APV
BACA JUGA : Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Santi Defi Malau
“Ya benar, Sat Resnarkoba sudah mengamankan seorang pria atas nama Frengki alias Hengki atas kepemilikan narkoba jenis sabu,”jelas Rensa.
Dari tangan tangan Hengki, Polisi menemukan barang bukto sabu-sabu berat 0,42 gram, 1 buah mancis dan 1 unit Handphone merk Mito.
Selanjutnya Hengki dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.