x

Atisipasi Kabut Asap, Disdik Tapteng Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober 2026

waktu baca 5 menit
Jumat, 16 Okt 2026 19:06 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap, cuaca ekstrem, banjir, dan tanah longsor, sekaligus untuk melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tanpa menghentikan keberlangsungan proses pendidikan.

Pemberlakuan PJJ itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Tapteng, Johannes Simanjuntak, S.Pd., M.M., Nomor 800/3762/DISDIK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dan Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah, tertanggal 15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 4988 Tahun 2026 yang mengatur kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.

Melalui kebijakan ini, peserta didik diminta mengikuti pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.

Bagi peserta didik yang terkendala jaringan internet, perangkat elektronik, maupun pasokan listrik, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran berupa modul, lembar kerja, dan penugasan terstruktur yang dapat dikerjakan dari rumah.

Guru juga diharapkan menyampaikan materi secara proporsional sesuai usia dan kebutuhan peserta didik. Penyesuaian metode pembelajaran tersebut tidak boleh menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan ataupun membebani siswa dan orang tua secara berlebihan.

Kepala Dinas Pendidikan Tapteng, Johannes Simanjuntak, menegaskan bahwa penyesuaian pembelajaran dilakukan untuk memastikan keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas di tengah kondisi lingkungan yang membutuhkan kewaspadaan.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama. Melalui pembelajaran jarak jauh ini, kami tetap berupaya memastikan proses belajar-mengajar berjalan dengan baik meskipun siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekolah harus menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing peserta didik, termasuk bagi siswa yang tidak memiliki akses internet memadai atau perangkat komunikasi.

“Kami akan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Bagi siswa yang mengalami kendala jaringan internet atau perangkat, guru dapat memberikan alternatif berupa tugas terstruktur maupun bahan belajar yang bisa dikerjakan di rumah,” katanya.

Selain mengatur pembelajaran siswa, surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan melalui mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), dengan tetap menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran Bupati Tapteng Nomor 4988 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, serta potensi bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor.

Kepala sekolah diminta memantau kondisi lingkungan sekolah, bangunan, serta akses jalan yang digunakan peserta didik dan tenaga pendidik. Kewaspadaan khusus diperlukan bagi sekolah yang berada di kawasan rawan banjir, bantaran sungai, lereng perbukitan, dan daerah rawan longsor.

Apabila kualitas udara memburuk, aktivitas olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lain di luar ruangan diminta dibatasi, ditunda, atau dialihkan sesuai kondisi. Warga sekolah juga diimbau menggunakan masker yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar ruangan serta mengikuti arahan petugas kesehatan.

Sekolah turut diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala gangguan pernapasan dan mendorong warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan untuk memperoleh pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, apabila akses menuju sekolah terputus, terjadi genangan, atau terdapat ancaman banjir bandang maupun tanah longsor, kegiatan tatap muka harus ditunda atau dialihkan sesuai tingkat risiko.

Sekolah tidak diperbolehkan memaksakan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan melewati jalan, jembatan, sungai, atau lokasi lain yang telah dinyatakan berbahaya.
Dalam kondisi darurat, keselamatan jiwa menjadi prioritas utama dibandingkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diharapkan berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah serta memastikan anak berada di lingkungan yang aman.

Peserta didik juga diimbau membatasi aktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi udara memburuk atau terdapat potensi bencana di lingkungan tempat tinggal.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, kepala sekolah diwajibkan memastikan jalur evakuasi, titik kumpul aman, sarana pertolongan pertama, dan prosedur penyelamatan tersedia serta dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait guna memastikan keselamatan seluruh warga sekolah.

Dinas Pendidikan Tapteng akan melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PJJ dengan mempertimbangkan kualitas udara, informasi cuaca dan kebencanaan, keamanan akses menuju sekolah, serta kesiapan sarana pendidikan.

Kepala satuan pendidikan juga diminta menyampaikan informasi resmi kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua, sekaligus melaporkan perkembangan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan.

Laporan tersebut mencakup kondisi kualitas udara, dampak kabut asap, kondisi bangunan dan lingkungan sekolah, akses jalan, warga sekolah yang terdampak, metode pembelajaran yang diterapkan, serta kendala dan kebutuhan penanganan.

Kondisi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinilai aman berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak atas pendidikan. Melalui koordinasi dan semangat Sahata Saoloan, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bersama-sama menghadapi risiko kabut asap dan bencana tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar-mengajar di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x