Sinarlintasnews.com | Tapteng – DP (20) pria yang tega menghabisi nyawa Santi Defi Malau hanya karena uang Rp.200 ribu , menceritakan kronologi sebelum melakukan aksinya.
Dari pengakuan DP, sebelum mendatangi rumah kos korban, DP sebelumnya sudah bertengkar dengan istrinya NN (20).
Berita yang berkaitan,
BACA JUGA : Inilah Sosok Wanita Cantik Yang Ditemukan Tewas di kos-kosan Pandan
BACA JUGA : Semasa Hidup, Ternyata Santi Selalu “Begini” Kepada Adiknya
BACA JUGA : Pasutri Pembunuh Santi Malau Adalah Tetangga Sendiri
Akibat dari pertengkaran itu, DP berniat untuk mengikat istrinya dengan mengambil tali jemuran yang ada didepan rumah kos mereka di Jalan Padang Sidimpuan Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Sebelumnya saya dan istri sudah bertengkar, jadi saya ambil tali mau mengikatnya, tapi dia (NN) sudah kabur,” jelasnya, saat dikonfirmasi melalui konfrensi pers yang digelar Polres Tapteng, Rabu (18/6/19).
Niat DP untuk mengikat istirnya juga diduga ada niat buruk untuk membunuh istrinya. Sebab dari pengakuan DP, setelah mengetahui istrinya kabur, DP panik dan kalut. Kemudian berniat untuk meninggalkan istri dan berencana untuk berangkat ke Medan. Akan tetapi DP tidak memiliki uang untuk ongkos.
Baca juga : Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Santi Defi Malau
Akhirnya, DP membulatkan niatnya untuk meminjam uang kepada korban (Santi Defi Malau) yang hanya berjarak 1 rumah dari rumah pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, DP mendatangi kos korban dengan cara mengetuk pintu korban yang saat itu sedang tertutup. Tanpa curiga, korban pun membuka pintu sekitar 30 Cm lebarnya sembari bertanya kepada pelaku.
DP kemudian melontarkan kata mau meminjam uang sebesar 200 ribu, korbanpun menjawab tidak memiliki uang kes, adanya di ATM.
Pelaku kemudian menerobod masuk dan memaksa korban untuk memberinya pinjaman, lalu korban meminta pelaku untuk bersabar, karena harus di ambil ATM.
“Tunggu ya, saya ambil dulu di ATM,” ujar korban saat ditirukan oleh Pelaku kepada awak media.
Akan tetapi Pelaku tidak percaya jika korban tidak memiliki uang pegangan senilai yang Ia pinjam, mengingat korban adalah karyawati Bank Syari’ah Mandiri dan berfikir banyak uang.
Merasa korban banyak uang, DP memaksa korban dengan menariknya dari pintu depan ke kamar mandi, namun korban berusaha untuk melakukan perlawanan dengan cara menjerit minta tolong.
Mendengar suara korban minta tolong, pelaku kalut dan takut aksinya diketahui orang lain, akhrinya pelaku membenturkan kepala korban di closed/Wc kamar mandi. Tidak sampai disitu saja, pelaku melihat korban masih bergerak-gerak, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
“Waktu saya benturkan korban belum mati, masih bersuara dan kemudian aku cekik lehernya,” terang DP
Melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku melakukan aksinya dengan ngerogoh saku pelaku dan mendapat uang sebesar Rp.22.000 rupiah.
Kemudian pelaku memgambil 1 buah dompe kecil, 1 unit HP, 2 unit jam tangan dan 3 buah tas milik korban. Didalam dompet korban, pelaku hanya menemukan bebera kartu ATM tanpa sepersen uang.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dikamar mandi menuju Sibolga bersama istrinya NN.
DP dan NN mejual HP milik korban kepada IKC yang berprofesi menarik becak motor warga Kelurahan Huta Tonga Sibolga Utara seharga Rp.400 ribu.
Usai memperoleh uang hasil penjualan HP korban, pasutri ini istirahat di salah satu Pos Siskamling di Sibolga sembari menunggu mobil tujuan Medan.
Pasutri kemudian berangkat ke Medan dengan menaiki Taxi gelap.
Sementata itu, Kasus ini madih dalam pengembangan penyelidikan pihak Polres Tapteng terkait Niat DP mengikat istrinya NN dan juga keterlibatan NN.
Dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider pasal 338.(red)