Uang 200 Ribu Jadi Motif Pembunuhan Santi Defi Malau

  • Whatsapp
Kapores Tapteng AKBP Sukamat, SH, SIK, MH saatnmengelar konfrensi pers.

Sinarlintasnews.com | Tapteng – Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, SH, SIK MH, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan Santi Defi Malau (26) karyawati Bank Syari’ah Mandiri warga Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, yang sebelumnya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Kos-kosan di Jalan Padang Sidimpuan Lingkungan II Kelurahan Pandan, kecamatan Pandan, Kabupaten tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (15/6/2019) lalu.

Kapolres menyatakan bahwa tersangka merupakan Pasangan Suami istri (Pasutri) DP (20) dan NN (18) yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Masalhnya karena faktor ekonomi,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Dijelaskannya, pelaku DP sebelumnya bekerja sebagai operator di salah satu Warnet dan istrinya NN kerja di warung makan di Kecamatan Pandan, akan tepati keduanya sudah diberhentikan dari tempat kerja mereka.

Himpitan ekonomi membuat pasitri kebingungan hingga akhirnya DP mendatangi rumah korban yang hanya berjarak satu rumah dari pelaku dengan alasan meminjam uang sebesar 200 ribu.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Pelaku mengetuk pintu korban, dan korban membuka pinti sekira 30 cm, kemudian pelaku menerobos masuk kedalam kamar korban. Selanjutnya pelaku meminjam uang pelaku. Namu saat itu korban tidak memiliki uang kontan, adanya di ATM dan mengajak pelaku untuk bersabar agar uang tersebut di ambil dari ATM.

“Pelaku ini gak percaya kalau korban gak ada uang kontan, pemikiran pelaku ngak mungkin gak ada uangnya, karena korban ini kerja di Bank,” jelasnya

Kapolres menjelaskan lebih jauh, Pelaku yang tetap ngotot dengan uang tersebut menarik korban dari pintu ke kamar mandi, korban menjerit minta tolong. Karena takut diketahui orang lain, pelaku mendorong korban hingga jatuh, kepala korban terbentur di Closed kamar mandi dan kemudian mencekik leher korban.

“Pelaku ini mengaku kalut katena korban menjerit hingga akhirnya menghabisi nyawa korban di kamar mandi,” terang Kapolres

AKBP Sukamat mengungkapkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku merogok saku baju korban dan mengambil uang yang hanya Rp.22.000, kemudian mengambil dompet, tas dan jam tangan korban. Pelaku juga membawa kabur ponselnya serta tiga biji tas milik korban dan satu dompet kecil.

“Dari dalam dopet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepersenpun dan hanya berisikan beberapa ATM. Didalam tas korban jiga tidak ditemukan apa-apa,” ungkap Kapolres

Selanjutnya, pelaku besreta istrinya meninggalkan rumah dan pergi ke Sibolga. Disibolga pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400 ribu kepada tukang becak. Namun pada malam itu, pasutri tersebut menginap di salah satu pos Siskamling disibolg beberapa jam, dan kemudian berangkat menuju Medan dengan menaiki taxsi gelap.

Kapolres menyatakan, Pelaku dikenakan pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider pasal 338.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Kapolres.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *