Sinarlintasnews.com |Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah XI Sumatera Utara, Ardiansyah Lubis, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan mengedukasi pelajar tentang bahaya perundungan atau bullying melalui program Jaksa Masuk Sekolah bertema “Stop Bullying di Sekolah, Jaksa Sahabat Pendidik”, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menekankan pentingnya pencegahan perundungan sejak dini melalui penguatan karakter, edukasi hukum, dan pembentukan budaya pergaulan yang sehat di lingkungan pendidikan.
Ardiansyah Lubis menegaskan, sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, atau hilangnya kepercayaan diri akibat perlakuan buruk dari sesama pelajar.
Menurutnya, perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa karena tindakan mengejek, menghina, mengancam, mengucilkan, hingga melakukan kekerasan fisik dapat berdampak serius terhadap perkembangan mental, sosial, dan akademik korban.
“Saya mengajak seluruh pelajar untuk tidak menganggap bullying sebagai candaan biasa. Tindakan mengejek, menghina, mengancam, mengucilkan, apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap teman, bukanlah perilaku yang dapat dibenarkan. Kita harus membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ardiansyah.
Ia menekankan, pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Pelajar perlu dibiasakan menghargai perbedaan, menjaga ucapan, mengendalikan emosi, serta memperlakukan setiap orang secara bermartabat.
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga bertujuan membentuk karakter, integritas, dan kepedulian sosial generasi muda.
“Pendidikan bukan hanya tentang mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, sikap, dan kepedulian terhadap sesama. Saya berharap anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, memiliki empati, dan berani membela teman yang mengalami perundungan. Jangan menjadi pelaku, jangan ikut menertawakan korban, dan jangan diam ketika melihat tindakan bullying,” ujarnya.
Kenali bentuk perundungan dan dampaknya
Dalam edukasi bertajuk “Kekerasan di Sekolah (School Bullying): Kenali dan Cegah Bullying Sejak Dini” tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, dampak terhadap korban, serta langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghentikannya.
Perundungan dapat terjadi dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital atau cyberbullying.
Perundungan fisik meliputi tindakan memukul, menendang, dan mendorong. Sementara perundungan verbal dapat berupa hinaan, ejekan, ancaman, serta pemberian julukan yang merendahkan. Adapun perundungan sosial dapat dilakukan melalui pengucilan, penyebaran gosip, atau tindakan yang merusak hubungan sosial seseorang.
Di era digital, perundungan juga dapat terjadi melalui media sosial, antara lain dengan menghina seseorang melalui komentar, menyebarkan foto atau video tanpa izin untuk mempermalukan korban, maupun mengunggah konten yang merugikan orang lain.
Karena itu, pelajar diingatkan agar tidak menjadikan kondisi fisik, keadaan keluarga, maupun persoalan pribadi orang lain sebagai bahan ejekan. Etika berkomunikasi dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi harus menjadi bagian dari karakter peserta didik.
Kejari Tapsel ingatkan konsekuensi hukum
Sementara itu, perwakilan Kejari Tapanuli Selatan, Agung Tampubolon, menjelaskan bahwa perundungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi mental dan fisik korban.
Korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi, hingga penurunan prestasi akademik. Bahkan, dalam kondisi tertentu, korban dapat merasa takut atau enggan datang ke sekolah.
Agung mengingatkan guru dan orang tua agar peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menjadi murung, sering menyendiri, mudah takut atau marah, mengalami penurunan prestasi belajar, serta enggan berangkat ke sekolah.
Perubahan tersebut perlu mendapat perhatian agar dugaan perundungan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa tindakan perundungan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan bentuk dan tingkat perbuatannya. Penanganan di lingkungan sekolah dapat berupa pembinaan dan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak apabila pelakunya masih berusia anak.
Hal serupa berlaku terhadap perundungan di ruang digital. Tindakan menghina, mengancam, atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelajar diminta berani melapor
Sebagai langkah pencegahan, para pelajar didorong untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan perundungan. Mereka dapat meminta bantuan guru bimbingan konseling (BK), orang tua, kepala sekolah, atau orang dewasa tepercaya.
Keberanian melapor penting untuk menghentikan tindakan perundungan agar tidak terus berulang, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Pelajar juga diingatkan agar tidak ikut menertawakan korban, menyebarkan rekaman kejadian, atau membiarkan tindakan perundungan berlangsung. Sebaliknya, mereka dapat membantu dengan mendampingi korban dan menyampaikan kejadian kepada guru atau pihak sekolah.
Ardiansyah menegaskan bahwa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari peserta didik, guru, kepala sekolah, orang tua, hingga seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bertumbuh, dan meraih cita-cita tanpa rasa takut. Hargai teman, jaga perkataan, dan perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Ingat, kata-kata bisa melukai, tetapi kata-kata yang baik juga bisa menguatkan. Jadilah sahabat yang membawa kebaikan, bukan pelaku yang menyakiti,” tutupnya.
Melalui kolaborasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sumatera Utara dengan Kejari Tapanuli Selatan, edukasi hukum dan penguatan karakter diharapkan semakin memperkuat kesadaran pelajar untuk menolak segala bentuk kekerasan serta membangun lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan berorientasi pada pembentukan generasi berkarakter. (Jerry).
Tidak ada komentar