Sidang Putusan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Sibolga Molor 5 Jam

  • Whatsapp

SIBOLGA – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial RTH di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, mengalami keterlambatan hingga lima jam dari jadwal yang telah ditentukan, sehingga memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Keluarga korban EH mengaku kecewa atas molornya sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, sidang putusan yang menghadirkan korban belum juga dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Anak korban, HS, mengatakan bahwa informasi jadwal sidang telah tercantum dalam situs resmi PN Sibolga. Namun, tidak ada penjelasan terkait alasan keterlambatan tersebut.

“Tidak tahu apa alasan pihak PN menunda sidang putusan terhadap terdakwa RTH,” ujar HS.

Ia menambahkan, selama menunggu, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak pengadilan mengenai penundaan sidang tersebut.

“Tidak ada penyampaian apapun yang disampaikan kepada orangtua saya selaku korban,” jelasnya.

Menurut HS, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan informasi yang jelas terkait perubahan jadwal sidang, agar keluarga korban tidak harus menunggu dalam waktu lama tanpa kepastian.

“Sudah lima jam kami menunggu, tapi pihak pengadilan menggelar sidang pada perkara yang lain,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sibolga terkait penyebab keterlambatan sidang tersebut. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *