Tapanuli Tengah | Dua orang warga Kelurahan Pinangsori ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah karena terduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Plh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, kedua terduga berinisial LIN (19) dan IBG (20) keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Keduanya di tangkap pada Kamis tanggal 29 Mei 2025 dini hari.
“Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.58 gram,” Kata AKP Gunawan Sinurat, Minggu (1/6/25).
AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, barang bukti yang disita dari TKP yakni 2 paket sabu-sabu, 1 buah Kotak Rokok, 1 buah Gunting, 2 unit HP android dan 1 unit Sepeda motor.
“Keduanya berhasil diamankan berkat dari informasi masyarakat. Pelaku ini mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori dan masih dalam pengembangan,” Jalannya.
Selanjutnya, kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jerry).
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah