Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ciduk Satu Orang Warga Sitiotio

  • Whatsapp
Foto : AJM (29) warga Kelurahan Sitiotio saat diamankan di Polres Tapteng bersama barang bukti.
Foto : AJM (29) warga Kelurahan Sitiotio saat diamankan di Polres Tapteng bersama barang bukti.

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria berinisial AJM (29) warga Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan tersangka diamankana Jl. Dangol Lumbantobing Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng tepat depan Sekolah MAN 3 pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini diamankan personil setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Sekolah MAN 3 Tapteng,” terang Kasat Narkoba.

Saat diamankan, Polisi melakukan penggeledahan badan pelaku di TKP, dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan di balut lakban berwarna coklat dari tangan kiri pelaku.

Selanjutnya, dari hasil interogasi, Polisi juga berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar pelaku serta satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dari dalam kantong baju yang tergantung di kamar pelaku.

“Narkotika yang berhasil diamankan dengan berat bruto sebanyak 20,34 gram. Dan dari pengakuannya, katanya ia dapat dari dari seorang pria dari sekitar Ketapang Sibolga. Saat ini tersangka tengah diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Edy Butarbutar).

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *