x

Korban Menjerit Keadilan, Terdakwa Penganiayaan Hanya Divonis 4 Bulan dan Tak Ditahan

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 18:23 sinarlintas

SIBOLGA | Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban. Korban, Nurencilina Situmeang (61), warga Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Nurencilina, majelis hakim yang diketuai Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Sakirin, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fahri Rahmadani, SH, MH dan Ujang Suryana, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara. Bahkan terdakwa tidak dilakukan penahanan badan.

“Sebagai korban, saya merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apa lagi terdakwa ini sendiri tidak dilakukan penahanan badan, padahal jelas dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah. ” ujar Nurencilina, Senin (8/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa leluasa beraktivitas dan bahkan diduga beberapa kali mengolok-olok dirinya.

Nurencilina mengaku terdakwa kerap menyampaikan kalimat yang dinilainya menyakitkan, seperti menyatakan dirinya tidak ditahan dan merasa lebih hebat karena tetap bebas selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian berawal ketika Nurencilina memenuhi panggilan Kepala Desa Gonting Mahe. Dalam perjalanan menuju rumah kepala desa bersama kakaknya, Samsinur Situmeang, mereka berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.

Percakapan singkat yang terjadi di lokasi kemudian berujung cekcok. Terdakwa disebut menghentikan kendaraannya, lalu mengejar kedua korban hingga ke depan rumah Samsinur Situmeang. Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban menggunakan tangan, tendangan, serta gagang sapu aluminium.

“Waktu itu kami dikejar sampai kerumah, kakakku Samsinur juga dipukuli dirumahnya. Apalagi yang melakukan penganiayaan ini sama kami adalah laki-laki. Kami keduanya korban perempuan. Sudah jelas kami tidak bisa melawannya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Nurencilina mengalami luka lecet pada jari tengah serta memar di bagian pergelangan tangan kanan. Sementara Samsinur Situmeang mengalami luka memar pada bagian punggung. Cedera kedua korban diperkuat dengan hasil Visum et Repertum RSUD Pandan yang diterbitkan pada Juni 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Dalam perkara yang Anda sampaikan, terdakwa didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan jaksa menuntut 10 bulan penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu gagang sapu aluminium warna silver untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut kini menjadi perhatian pihak korban. Nurencilina berharap proses penegakan hukum ke depan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih kuat bagi korban tindak pidana.

“Korban tentu berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait tanggapan atas vonis tersebut.(Jerry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x