Sibolga | Sinarlintasneww.com – Kalapas Kelas IIA Sibolga, T. Antonio Barus melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan UU No 22 Tentang Pemasyarakatan di lapangan olahraga, Sabtu (04/09).
Dihadapan Warga Binaan, Kalapas menjelaskan sesuai UU No. 22 Tahun 2022 mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“UU ini dapat digunakan Petugas Lapas Sibolga sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana,” ujar Kalapas.
Menurut Kalapas, pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi informasi terbaru bagi WBP terhadap hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Sibolga melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat”, ungkap Kalapas.(Jerry).