Kabar Gembira, Proses Belajar Mengajar SD dan SMP Kota Subulussalam Tatap Muka

  • Whatsapp

Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Kabar Gembira bagi para siswa atau pelajar di Kota Subulussalam, karena pada bulan Agustus 2020 ini, Sekolah mulai buka.

Para siswa yang selama pandemi Covid-19 ini belajar di rumah, maka akan bisa kembali sekolah tatap muka.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan Pemko Subulussalam telah menetapkan kapan masuk sekolah tanggal, yaitu 30 Agustus 2020 ini, proses belajar mengajar bisa dilakukan di Sekolah, artinya Sekolah mulai buka.

Demikian hasil revisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibulussalam No. 005/678/75.102/2020 tentang Pembukaan Proses Belajar Mengajar (PPBM) secara tatap muka yang ditandatangani tertangal 26 Agustus 2020 oleh Kadis Pedidikan Kota Subulussalam H. Sairun,S.Ag.

“Kita memperbolehkan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Sairun, Jumat (28/8/2020).

Pembukaan kembali sekolah di tatap muka ini, antara lain, didasarkan kepada persoalan, kendala dan tantangan yang dihadapi anak didik, guru, serta orang tua, selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka ini harus tetap mempersiapkan mengikuti protokol kesehatan.

1. Sekolah wajinb mematuhi protokol kesehatan covid-19.
2. Kepala sekolah membuat surat pernyataan kesanggupan menjalankan PBM tatap muka dengan menjalankan proyokol kesehatan penvegahan penularan cobid-19.
3. Sekolah wajib membentuk team Gugus gugas covid-19.
4. Ada persetujuan dari orang tua wali murid anaknya mengikuti PBM tatapmuka.
5. Bagi siswa yang tidak ada persetujuan dari orang tua, maka sekolah mendata siswanya tersebut dan memberikan materi pelakaran (bentuk modul, tugas, ataunlainnya).
6. Sekolah menyiapkan petugas piket yang khusus menangani.
a. Petugas yang menangani masker Siswa.
b. Petugas pemantau kerumunan siswa.
c. Petugas menangani ketersediaan air dan sabun cuci tangan.

Sedangkan dalam sistem pembelajaran, jarus menerapkan

1. proses PBM dilakukan dengan cara siswa dibagi menjadi dua kelompok per rombel masksimal 18 orang.
2. Untuk sekolah dengan jumlah siswa tidak mencapai jumlah maksimal per rombel menyesuaikan.
3. Proses PBM dilakukan dengan sistem bergilir antar kelompok, (setiap kelompok belajar tiga hari).
4. Waktu pelaksanaan PBM tatap muka berlangsung mulai pukul 08.00 s/d 10.00.WIB tanpa ada waktu istirahat.

Bagi sekolah yang tidak sanggup melaksanakan sebagaimana point diatas berdasarkan hasil evaluasi lapangan, maka sekolah tersebut akan direkomendasi ditutup proses belajar tatap muka, maka diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan ketentuan.

1. Kepala sekolah bertanggung jawab membuat modul pembelajaran LKS untuk satu Minggu pelajaran.
2. Guru mengantarkan modul LKS kerumah siswa dan mengambil modul LKS dengan jadwal yang ditentukan.

Keputusan ini disambut beragam oleh guru dan orang tua murid. Beberapa mengaku membolehkan anak mereka kembali bertatap muka dengan guru di sekolah dengan berbagai alasan, termasuk kesulitan membeli pulsa.(Syahbudin Padang).

Penyampaian pemberitahuan penerapan PBM tatap muka oleh Dinas Kesehatan Kota Subulussalam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *