Pengamat Hukum Minta Kepolisian Segara Selesaikan Kejadian Pengancaman Dengan Senpi dan Penghinaan Kepada Warga Desa Dah

  • Whatsapp
Nobuala Halawa, sH, MH saat berbincang-bincang dengan awak Media

Sinarlintasnew.com | SUBULUSSALAM – Kejadian kericuhan yang terjadi di Desa Dah turut disayangkan oleh Nobuala Halawa, SH, MH. selaku sebagai Pengamat Hukum meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional.

Nobuala sangat menyayangkan perkataan Bahrun Cs yang membentak dan mengancap operator Exkavator yang tengah melakukan pekerjaan pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Rundeng dengan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

“Kita sangat menyayangkan kejadian itu, apa lagi ada kata-kata pengancaman dengan senjata api, apapun alasannya, itu adalah perbuatan Tindak Pidana melawan Hukum. Karena untuk memiliki senjata api, punya tata cara yang harus dipatuhi secara hukum. Bukan untuk mengancam dan menakut-nakuti masyarakat, Rabu (4/9).

Selain itu juga, Nobuala menyatakan, Selain pengancaman kepada pekerja pembangunan Jembatan, perkataan Bahrun Cs yang terkesan menghina warga desa Dah juga perbuatan melawan hukum.

“Inilah yang kita kesalkan, kata itu sudah sangat menyakitkan perasaan masyarakat, jadi kita harapkan jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Nobuala juga menghimbau kepada warga desa Dah untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian dan juga kepada pemerintah.

“Serahkan permasalahan ini kepada Kepolisan dan juga pemerintah sebagai Stakeholder atau pengambil kebijakan baik, Camat, Geuchik, untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. Bahkan akhir-akhir ini persoalan sengketa pertanahan banyak terjadi di Kota Subulussalam bukan saja sengketa tanah antar masyarakat dengan masyarakat, bahkan sengketa lahan masyarakat dengan pemilik HGU atau Perusahaan juga banyak permasalahan,” ungkapnya. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *