Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Dalam rangka memberantas penularan virus corona atau covid-19 dan menegakkan ketertiban protokol kesehatan, Dapos Sitahuis Peltu A Pandiangan beserta personel babinsa Posramil Kecamatsn Sitahuis Polsek Kolang dan Satpol pp menggelar razia masker dan kendaraan yang melintas di Jalan raya, Minggu (25/04/21).
Saat ditemui dalam kegiatan tersebut, Danpos Sitahuis menyampaikan bahwa razia yang dilaksanakan selain untuk meningkatkan penegakan ketertiban dan disiplin kepada warga masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan bermotor, mobil untuk menertibkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk memberantas penularan virus Covid-19.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh personel TNI-Polri dan Satpol pp dilakukan terhadap pengguna roda empat dan roda dua, serta kewajiban penggunaan masker tanpa terkecuali bagi seluruh pengendara atau orang yang akan melintas.
“Dengan adanya razia penegakan dan penertiban yang digelar secara terus menerus, serta dapat memberantas penularan virus corona atau covid-19 yang semakin bertambah,” pungkas Danpos.
