Polres Tapteng Siap Laksanakan Maklumat Kapolri

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com-
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumut siap mengawal dan melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Bacaan Lainnya

Polres Tapanuli Tengah dibawah kepemimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto siap memberikan perlindungan, keamanan serta keselamatan masyarakat pasca keluarnya keputusan tentang larang seluruh kegiatan FPI.

Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan yakni:

1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Baca juga:Warga Dilarang Pakai Simbol FPI, Polda Jabar: Kita Jalankan Maklumat Kapolri

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *