Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Ketua MWC NU Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Idham Khalik Hasugian mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan seluruh rangkaian aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Idham Khalik Hasugian mengungkapkan, organisasi masyarakat sangat tepat untuk dibubarkan. Menurutnya, dalam agama Islam, tak ada toleransi untuk semua tindak kekerasan atau tindakan lain yang membuat masyarakat merasa terancam. Ia menegaskan, Islam harus membawa manfaat baik untuk seisi alam semesta.
“Langkah pemerintah ini harus didukung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai,” ujarnya, Kamis (31/12/2020)
Sebelumnya, beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).