Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sedikitnya mengamankan sebanyak 19 (16.73 gram) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang seorang pria berinisial C K Als I (31) Jln. S. Parman Gg. Bagan No 47 Kel. Pasar belakang , Kec, Sibolga kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Rabu (13/1/21) sekira Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan tersangka (CK) berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik tersangka.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Personil sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka ini, saat itu tersangka turun dari sepeda motornya di Gg. Jaring Lingk. II Kel. Pasar belakang, Kec. Sibolga kota, Kota Sibolga dan langsung mengamankan tersangka,”ujar Iptu Horas Gurning, melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com, Jumat (15/1/21).
Iptu Horas Gurning menjelaskan, Dari penggeledahan Polisi, ditemukan satu Kotak warna merah muda yang berisikan narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 16 (Enam belas) paket kecil dan sebanyak 3 paket besar ditemukan di bawah kompor gas di dapur rumah tersangka.
Selain mengamankan 19 paket sabu, polisi juga menyita satu unit Handphone dan satu unit Sepeda motor merk Honda Scoopi warna putih tanpa nomor Polisi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya.