Kembangkan Hasil Penangkapan Narkoba, Polres Tapteng Sikat ASN

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika dari dalam sebuah rumah di Jalan Perintis kemerdekaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua Tersangka merupakan hasil pengembangan dari PS alias N yang sebelumnya ditangkap di depan kantor Bawaslu Tapteng Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, pada (13/10/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka HS (36) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan RS (47) masing masing warga Jalan Perintis kemerdekaan, Lingk. II Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan.

“Kedua tersangka ini ditangkap usai dilakukan penyidikan dari Tersangka PS, mengakui kalau kalau Narkotika itu diperoleh dari HS. Kemudian personil langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka,” terang Ipda JS Sinurat melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com, Minggu (25/10/20).

Ipda JS Sinurat menyatakan, saat diamankan, Polisi menemukan satu unit handpone merk Huawei dari kantong depan sebelah kiri HS, sedangkan dari badan RS, Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram di bungkus plastik bening di dalam kotak rokok merk gudang garam merah dan satu unit hadnpone samsung lipat.

Sementara dari lokasi penangkapan tersangka, Polisi menemukan satu set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu (Bong), satu buah mancis, satu buah gunting yang berada diatas meja di tepat didepan tersangkz HS dan RS.

Selanjutnya Personil polres Tapteng membawa tersangka HS dan RS beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ini dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat.

Foto kedua Tersangka, HS dan RS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *