Willy Saputra Silitonga Secara Resmi Dilaporkan ke Polres Tapteng

  • Whatsapp
Ket foto : HNP beserta dengan penasehat hukumnya foto bersama usai membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah

TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – HNP (22) warga jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Sibolga didampingi  empat orang pengacaranya Yakni Parlaungan Silalahi, SH, Mangihut Tua Rangkuti, SH, Charles M. Situmorang, SH, dan Famoni Gulo, SH, M.Pd., C.PL  mendatangi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Willy Saputra Silitonga.

Willy Saputra Silitonga dilaporkan terkait dugaan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1).

Bacaan Lainnya

Jo Pasal 293 Ayat (1) Barang siapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih – lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan akan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun.

HNP melaporkan Willy Saputra Silitonga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/141/VI/2020/SU/ Res Tapteng tertanggal 26 Juni 2020.

Dalam laporan tersebut, HNP melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB dan 7 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sipan Sihaporas Perum Haspa Pasaribu, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Hari ini saya bersama dengan 4 orang penasehat hukum saya secara resmi sudah melaporkan Willy Saputra Silitonga, demi kepentingan hukum,” Kata HNP.

Sementara itu, Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat Hukum Pelapor menyatakan, pelapor memilih menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas dugaan tindakan dan perbuatan telpor kepada pelapor.

“Jadi sesuai dengan keterangan klien kami, terlapor ini terkesan menyepelekan dan mengabaikan permasalah ini, sementara klien kami sudah merasa dirugikan dan dilecehkan akibat dugaan  perbuatan terlapor,” Kata Parlaungan.

Selain itu, Parlaungan juga mengapresiasi Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan seluruh jajaran Polres Tapteng yang menangani dan menerima laporan pengaduan tersbut dengan baik.

“Kami sangat apresiasi  kinerja Polres Tapteng dalam permasalahan ini, agar permasalahan ini dapat terang benderang demi kepentingan hukum dan rasa keadilan kepada klien kami,” ungkapnya.

Namun, demi rasa keamanan dan kenyamanan HNP selaku korban dan juga pelapor, Famoni Gulo, SH,.  yang juga penasehat Hukum Pelapor meminta perlindungan hukum terkait dengan perkara yang telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Tapteng agar dapat memberi kenyamanan dan keamanan kepada klien kami bersama Para penasehat hukum pelapor.

“Dalam hal ini kami meminta agar Polres Tapteng memberikan perlindungan hukum kepada kami untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Famoni menyatakan, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Kita juga akan segera surati LPSK meminta perlindungan hukum,” pungkasnya.(Red).

Ket foto : HNP beserta dengan penasehat hukumnya foto bersama usai membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *