Digerebek Siang Bolong, Nelayan di Lubuk Tukko Tertangkap Edarkan Sabu

  • Whatsapp
Foto: Pelaku saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah bersama barang bukti.

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) diringkus saat diduga hendak mengedarkan sabu di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pagi hari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menyebut, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi.

“Petugas mengamankan tersangka di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar,” ujar AKP J. Munthe.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, 20 plastik klip kosong, uang tunai Rp889.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku B tidak ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat RM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Tapanuli Tengah, sekaligus menegaskan masih aktifnya peredaran sabu di tingkat lokal.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *