Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri Bripka Surya Rafiandi melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan larangan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan khususnya diwilayah Hukum Polsek Simpang Kiri di Desa Pasar Panjang, Senin (15/6/2020).
Dalam himbauannya, Bripka Surya Rafiandi menyampaikan, Bagi warga atau masyarakat yang membuka lahan dilarang untuk melakukan pembakaran yang dapat berakibat fatal dan bertentangan dengan hukum.
“Selain ini bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41Tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda Sepuluh Miliyar Rupiah, pembakaran hutan ini juga dapat menyebabkan penyakit berupa sesak nafas atau Ispa, jadi mari kita menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Bripka Surya menegaskan, bila dikemudian hari masih ditemukan masyarakat yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
“Mari kita saling menjaga, jangan nanti dibilang polisi itu kejam. Polisi itu tidak kejam hanya melakukan tugas sebagaimana yang diamanahkan untuk kepentingan kita bersama. Jadi jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan juga merugikan orang lain,” ujarnya.(Syahbudin Padang)