Pores Tapteng Ciduk Penjual Sabu di Barus

  • Whatsapp
Tersangka IM saat di ruang Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Polsek Barus Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan IM (33) warga Dusun II Pasar Baru, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyatakan, penangkapan tersangaka (IM) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap bersama barang bukti di Jalan F.L Tobing, Dusun II Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah Pada hari Rabu (10 /6/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Ipda JS Sinurat menjelaskan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, lalu personil Polsek Barus yang mendapat informasi melakukan penelusuran informasi tersebut dan melihat seorang sedang duduk diatas sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri dan informasi yang diperoleh.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Tetapi dari hasil pemeriksaan kenderaan tersangka ditemukan satu bungkus rokok Dunhil yang didalamnya terdapat narkotikajenis sabu yang dibungkus plastik bening,” jelasnya.

Ipda Sinurat menjelaskan, dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh didapat dari inisial (M) untuk dijualkan kepada orang lain dengan harga Rp.100 ribu dan beberapa sabu telah berhasil terjual.

“Sebagian sabu itu sudah terjual dan sisanya ada 29 bungkus kecil yang ditemukan didalam bungkus rokok tersangka,” jelas Ipda JS Sinurat.

Dari hasil penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti 29 bungkus kecil narkotka jenis sabu yang dibungkus plasting bening dengn bruto 1.2 gram, satu kotak rokok dunhil, satu unit Septor merek Vario warna hitam, satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu buah dompet warna abu abu, satu buah mancis, satu buah sendok dari pipet, satu buah plastik dan uang tunai Rp. 294.000 ribu rupiah.

Selanjutnya, Tersangaka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ril)

Tersangka IM saat di ruang Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *