Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Pandan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan AT (AT) warga Lingkungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, sumatera utara, Rabu (10/6/2020).
Kapolres Tapanuli Tengah Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melaui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyatakan, penangkapan terhadap Tersangka (AT) terkait kasus judi jenis KIM.
AT di tangkap personil Polsek Pandan di salah satu warung di Lingkungan I Kelurahan Tukka sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi Kim.
“Setelah mendapat informasi, Personil Polsek Pandan langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangak bersama barang bukti. Polres Tapteng akan menindak tegas setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di Wilayah hukum Polres Tapteng, baik itu judi maupun kejahatan lainnya,” ungkap Ipda JS Sinurat.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Nokia N 105 dan uang Tunai Rp 221.000.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Pandan guna Penyidikan lebih lanjut.(Ril).