Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019, DKPP RI Berhentikan Ketua dan Anggota KPUD Serta Ketua Bawaslu Tapteng Dari Jabatannya

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean dan Memberikan sangsi berat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah, Setiawati Simanjuntak, masing-masing dari jabatannya.

Selain menjatuhkan sanksi berat dan pemberhentian kepada Ketua KPU Tapanuli Tengah Timbul Panggabean, DKPP juga memberhentikan Divisi Keuangan Umum Logistik dan Rumah Tangga, Jonas Bernard Pasaribu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferri Yosha Nasution Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yudi Arisandi Nasution Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Azwar Sitompul Divisi Hukum dan Pengawasan masing-masing dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan sanksi berupa sangsi berat dan pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si , saat membacakan putusan perkara tersebut di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Pemecatan dijatuhkan setelah DKPP menilai Ketua dan anggota KPUD Tapanuli Tengah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang sebelumnya diadukan oleh Jonneri Euhite, beberapa waktu lalu.

Putusan tersebu dibacakan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si didampingi, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, dan M. Afifuddin, S.Th.I., M.Si masing masing anggota DKPP RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman melantik Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Terpilih periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1530-1562/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, di Grand Sahid Hotel, Jakarta Selasa (30/10/2018) lalu.

Ket foto : Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si didampingi, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, dan M. Afifuddin, S.Th.I., M.Si masing masing anggota DKPP RI saat membacakan pemberian sanksi berat dan pemberhentian Ketua dan anggota KPU dan Ketua Bawaslu Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *