Pemprov Sumut dan Pertamina Perlu Bersinergi Awasi Pendistribusian BBM dan Gas

  • Whatsapp
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Agustinus Santanu Basuki 

Sinarlintasnews.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima audiensi General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Agustinus Santanu Basuki di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (20/6). Distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas di Sumut adalah salah satu yang dibahas.

Gubernur menyampaikan, Pertamina dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perlu terus bersinergi, terutama dalam hal pendistribusian BBM dan gas di daerah ini. Untuk meminimalisir pelanggaran dalam pendistribusian BBM dan gas.

Bacaan Lainnya

Edy Rahmayadi berharap, ke depan tidak ada lagi pelanggaran penyaluran bahan bakar, seperti minyak dan gas yang dioplos, penyaluran BBM dan gas bersubsidi yang tidak tepat, atau kelangkaan bahan bakar di saat tertentu.

“Karena, hal tersebut dapat mengganggu perekonomian rakyat Sumut,” katanya.

BACA JUGA : Hadiri Perayaan HUT ke-69 Kodam I/BB, Edy Rahmayadi: Saya Rindu Dengan Kalian

BACA JUGA : Musa Rajekshah Terima Kunjungan Dubes AS, Bahas Program Pertukaran Pendidikan

Untuk itu, kata Edy Rahmayadi, perlu adanya satuan tugas (Satgas) yang mengawasi pendistribusian tersebut. Kerja sama Pertamina dan Pemprov Sumut juga sangat penting dalam hal ini.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, untuk itu ayo bekerja bersama-sama,” ujar Gubernur.

GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.

“Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami,” ujar Agustinus usai audiensi.

Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah.

“Kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda,” katanya.

Kunjungan Pertamina tersebut, menurutnya, juga sebagai wujud kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Pertamina wajib melakukan koordinasi kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di daerah,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Zonny Waldi mengatakan, Satgas tersebut memang perlu dibentuk. Selain untuk mengamankan penyaluran bahan bakar, juga untuk mendata jumlah pemakaian hingga distribusi yang detail.

Zonny Waldi mengatakan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan sumber potensi penambahan pendapatan asli daerah Sumut.

“Pak Gubernur kan berkeinginan menambah sumber PAD, ini harus kita dukung, kita harus terus menggali sumber PAD baru,” kata Zonny.(ril)

 

Sumber : Humas Sumut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *