Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, MH menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 keseluruh Wilayah Hukum Polres Tapteng Khususnya tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat mengungkapkan, selebaran Maklumat Kapolri tersebut disebar ke seluruh komponen masyarakat seperti tempat keramaian, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat strategis yang berada di wilayah Huku, Polres Tapteng.
“Maklumat Kapolri ini disebarkan untuk dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat agar demi keamanan dan kenyamanan kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” terang AKBP Sulamat, Selasa (24/3/2020).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, Kapolres Tapteng menegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
“Untuk sementara ini perlu mentiadakan dulu seperti kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Kemudian, unjuk rasa, pawai, dan karnaval, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan reseptionis keluarga, atau berbentuk kegiatan lainnya yang mengundang perkumpulan orang banyak,” Ujarnya.
Dalam Maklumat tersebut juga menghimbau masyarakat untuk tidak memaksakan kehendak bila tidak sesuai prosedur dari pemerintah. Meningkatkan kewsapadaan dilinglungan masing-masing. Tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan atau penimbunan, juga diminta agar masyarakat tidak mudah percaya dan tidak mudah menyebar berira-berita Hoax.
“Maklumat ini dibuat berdasarkan pertimbangan Nasional sebagai upaya percepatan penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona yang kini sudah menjadi wabah dunia. Maka dari itu diterbitlanlah Maklumat ini untuk meminimalisir penyebaran virus kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Selain itu, Kapolres Tapteng juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah panik. Dan meminta agar masyarakat tetap mengikuti keputusan pemerintah. Sehingga maklumat tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat.
“Harapan kita Masyarakat dapat mengerti dengan kondisi saat ini, dan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setia anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ya g telah diatur dalam maklumat Kapolri,” pungkasnya. (Jerry).