Beredar Berita “Tagih Utang di Istagram, Seorang Wanita Malah Dipolisikan” Berikut Klarifikasi Hj. Fitriani Manurung

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | MEDAN – Banyaknya berita yang beredar baik melalui media Online dan Surat Kabar, sehubungan dengan berita dengan Judul “Tagih Utang di Istagram, seorang wanita malah dipolisikan”.

Menanggapi hal tersebut Hj. Fitriani Manurung, S.Pd., M.Pd selaku pihak yang membuat Laporan Polisi atas perbuatan Febi Nur Amelia mengklarivikasi terkait tudingan-tudingan miring terhadap dirinya di berbagai media sosial.

Dalam postingan di history IG milik Febi Nur Amelia yang memuat atau mendistribusikan sesuatu informasi yang memuat suatu dugaan Penghinaan atau mencemarkan nama baik Fitriani Manurung melalui Instagram oleh akun feby25052 milik Febi, Jumat (10/01/2020).

Berikut pernyataan Hj. Fitriani Manurung, S.Pd. M.Pd atas berita yang beredar “Tagih Utang di Istagram, seorang wanita malah dipolisikan”

“Alasan saya menyatakan bahwa postingan history tersebut menghina dan mencemarkan nama baik saya adalah karena kalimat dalam caption history milik Feby Nur Amelia tersebut adalah tidak benar adanya atau dengan kata lain caption yang ada dalam History IG akun milik FEBI NUR AMELIA tersebut adalah suatu caption bohong. Dimana saya tidak pernah meminjam sejumlah uang kepada FEBI NUR AMELIA, dan oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum saya untuk melaku-kan Pembayaran sejumlah uang kepada Febi Nur Amelia”. Katanya

Dan indakan saya membuat Laporan Polisi atas perbuatan Febi Nur Amelia tersebut adalah bertujuan untuk mengungkap suatu kebenaran secara hukum dalam memastikan bahwa apa yang ada dalam caption History yang dibuat Febi Nur Amelia.

Dimana dalam tahap pemeriksaan atas upaya hukum (Laporan) yang saya perbuat tersebut sudah tentu masing-masing pihak diwajibkan untuk membuktikan laporannya dan atau menyanggah tuduhan yang dilaporkan kepadanya.

Dan oleh karena itu, terhadap apa yang telah diterangkan Febi Nur Amelia tentang permasalahan hutang tersebut, agar terhadap perkara ini mendapatkan terang seyogiya dia (Febi Nur Amelia) harus membuktikan tentang keterangan tersebut.

Karena pada dasarnya sebagaimana dalam Proses pembuktian “apabila kita mendalilkan A, harus kita buktikan A tersebut”. Dan selain itu, terhadap hutang piutang sebagaimana keterangannya di berita online dan Surat Kabar tersebut, sebelum perkara ini dipersidangkan di Pengadilan Negeri Medan saya telah mendapatkan 2 (dua) kali Somasi dari Kuasa Hukum Febi Nur Amelia.

Dan terhadap somasi-soamsi tersebut telah saya jawab melalui Kuasa Hukum saya “Law Office TARIGAN-SIHOMBING & Partner’s”. Dan seyogiyanya apabila persoalan hukum yang telah diterangkan FEBI NUR AMELIA tersebut benar adanya, sehingga timbulnya peristiwa hukum tentang hutang piutang antara saya dengan FEBI NUR AMELIA adalah hal yang sesuai dengan fakta hukum, maka dia (FEBI NUR AMELIA) berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada saya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu juga diketahui bahwa terhadap Laporan Polisi saya tersebut, telah melewati proses yang panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan FEBI NUR AMELIA yang memfosting caption di History Istragam miliknya tersebut adalah suatu postingan yang telah menghina dan mencemarkan nama baik saya. Hal ini juga telah didukung dengan Keterangan Ahli ITE dan Ahli Bahasa untuk membuktikan bahwa perbuatan FEBI NUR AMELIA tersebut adalah telah masuk dalam kategori Penghinaan dan Pencemaran Nama baik.

Dengan demikian, apa yang diberitakan dalam Berita Online dan Surat Kabar sehubungan dengan berita dengan judul “Tagih Hutang di Istagram, seorang wanita malah dipolisikan” atau berita dengan judul lainnya yang ada hubungannya dengan peristiwa hukum antara Saya dengan FEBI NUR AMELIA sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut, perlu saya klarifikasi tentang kebenaran dan fakta agar semua khalayak ramai mengetahui bahwa Hubungan Hukum antara saya dengan FEBI NUR AMELIA tidaklah sesuai dengan apa yang telah diberitakan di Berita Online dan Surat Kabar tersebut ;

Demikian Klarifikasi saya (Hj. FITRIANI MANURUNG, S.Pd., M.Pd) ini saya perbuat terhadap berita online dan Surat Kabar sehubungan dengan telah dijadikannya FEBI NUR AMELIA sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *