Sinarlintasnews.com | Medan – Warganet dihebohkan dengan munculnya beberapa postingan Insta Story Instagram akun milik Febi Nur Amelia dengan nama feby25052 Warga Kompleks Menteng Indah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam postingan tersebut, Febi Nur Amelia melalui akun feby25052 mengunggah foto Wakil Ketua DPC PDI Perjuanagan yang juga salah satu bakal calon wakil walikota Medan Hj. Fitriani Manurung S.Pd. M.Pd. selain mengunggah foto, Febi juga melontarkan kalimat-kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, hingga berujung kepersidangan.
Fitriani Manurung melaporkan Febi Nur Amelia karena merasa keberatan dan tidak terima namanya dicemarkan yang dapat merugikan dirinya hingga ke jenjang karir.
Menurut Fitriani Manurung, saat dikonfirmasi sinarlintasnews.com menyatakan, seluruh tudingan Febi melui akun Instagram feby25052 tersebut tidak benar dan hanya suatu fitnah.
“Perlu saya jelaskan, bahwa saya tidak pernah memiliki utang apapun dengan Febi, ” Kata Fitriani, Kamis (9/01/2020).
Disinggung terkait kebenran postingan tersebut, Fitriani mengungkapkan kasus tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Medan, dantinggal menunggu hasil dari persidangan, agar semua bisa terang benderang benar tidaknya dirinya pernah meminjam uang kjepada Febi Nur Amelia.
“ Kita tunggu saja hasil persidangan, biarkan hukum yang mengungkap kebenarannya,” ujarnya.
Fitriani mengungkapkan, tidak merasa meminjam apa lagi memiliki utang kepada Febi. Sehingga dengan pernyataan tersebut dirinya (Fitriani,red) dirinya sangat dirugikan kartena dapat mencemarkan nama baiknya dan keluarganya, sebab dalam postingan tersebut, Febi mengunggah foto-foto keluarganya dan juga melibatkan pekerjaan suaminya.
“Saya tidak pernah meminjam uang kepada Febi, jika menurutnya ada tunjukin dong buktinya, apa lagi utang yang dituduhkan kepada saya itu sebanyak 70 juta. Kalau katanya itu ditransfer ada tidak pernah saya memberi nomor rekening kepada dia. Jadi intinya kita serahkan saja kepada hukum, agar kebenarannya dapat terungkap,” katanya.
Seperti diketahui, permasalahan tersebut sebelumnya tanpa sepengetahuan Fitriani Manurung, namun sudah banyak postingan di Insta Story Instagram oleh akun feby25052.
Seperti dilansir dari Pojoksatu.com Kejadian permasalahan berawal, kasus ini berawal pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB, dimana saksi, Fitriani Manurung, yang sedang di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.
Sekitar Desember 2016 lalu, dalam postingan tersebut dikatakan Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekira Rp 70 juta kepada Febi. Dan pada tanggal 12 Desember 2016, katanya karena merasa sebagai teman dekat saya langsung mentransfer uang sejumlah Rp70 juta.
Selanjutnya,Pada 12 Desember 2016, Febi yang merasa sebagai teman dekat Fitriani langsung mentransfer uang sejumlah Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap dua Rp 20 juta.
Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun, Fitriani mengelak dengan beberapa alasan belum bisa melunasi utangnya. Dan, Fitriani langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi.
Hal itu tak membuat Febi patah arang. Tahun, 2019, Febi memanfaatkan Instagram menagih kembali utang itu dengan mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instragram secara pribadi. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.
Dalam Instastory-nya, Febi menulis: “seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar . aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Selain itu, sejumlah postingan lainnya juga banyak beredar di akun feby25052 milik Febi . Dijelaskan, Febi membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Akibat perbuatn tersebut, kini Febi tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020).
Febi didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni menyebutkan, “Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia … dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
Dari keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan postingan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
selanjutnya dari keterangan Agus Bambang Hermanto yang juga ahli bahasa, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri¬_Bakhtiar. (Jerry)