Sinarlintasnews.com | Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan Kristina Sitompul (45) bersama sebayak 9 Kg daun ganja kering dari sebuah pondok ditengah sawah tepetnya di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Informasi yang diperoleh Sinarlintasnews.com Kamis (7/11) melalui rilis Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipti Rensa Sipahutar menerangkan, Kristina ditangkap pada Rabu (5/11) usai mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang disimpan di sebuah pondok di tengah sawah.
Kasat Res Narkoba AKP Martoni L, SH yang mendapat laporang langsung menuju lokasi bersama personil untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan tersebut.
Rensa mengungkapkan, petugas yang tiba dilokasi mendapati tersangka sedang membersihkan sawah, selanjutnya petugas memanggil dan menanyakan keberadaan daun ganja yang disimpan terlapor Saiyel Panjaitan yang tak lain adalah suami tersangka (DPO) , dan saat itu tersangka ini menunjukkan ember yang ditanam dibawah pondok. Kemudian petugas menyuruh tersangka untuk membuka ember tersebut.
“Waktu dibuka, didalam ember itu ditemukan 9 bal ganja dibungkus lakban warna coklat dan pengakuannya dia disuruh suaminya (Saiyel Panjaita) menjaga barang yang ditanam dibawah pondok di tengah itu,” kata Rensa.
Selanjutnya, Petugas mengamankan dan memboyong Kristina bersama barang bukti 9 bal ganja dan 1 buah ember jumbo warna merah muda ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan penyelikan lebih lanjut.(red)