Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Pemerintah Kecamatan Sarudik bersama Satuan Polisi Panmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah menertipkan satu unit bangunan milik warga di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Senin (09/09/2019).
Penertiban bangunan tersebut juga turut dihadiri oleh Danramil 03 Pandan Kapten. Inf. A. Saruksuk, Kapolsek Pandan AKP Zulkarnaen Pohan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah Jontriman Sitinjak, SH, serta Lurah se Kecamatan Sarudik.
Menurut keterngan Plt. Camat Sarudik Harris S. P. Sihombing, S.Sos yang memimpin lasung penertiban adalah sebagai jawaban kepada masyarakat yang meminta Pemerintah untuk memberikan solusi mengantisipasi terjadinya luapan air sungai.
“ini adalah langkah awal dalam mengantisipasi meluapnya air sungai pada musim hujan di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Penertiban bangunan diatas aliran sungai ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagai dasar dalam penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai ini,” kata Harris S. P. Sihombing.
Harris juga menyatakan, Pemerintah Kecamatan Sarudik telah mengundang dan mengajak pemilik bangunan yang menutupi aliran sungai untuk menghadiri rapat mencari solusi.yang dilaksanaklan pada tanggal (30/8) dan ( 5/9). Bahkan Sebelum dilakukan penertiban bangunan, dan telah disurati pemilik bangunan untuk menghadiri rapat namun hadir.
“Sudah kita surati agar menghadiri rapat, namun itu tidak juga mau dating, maka dari itu Pemerintah Kecamatan Sarudik beserta Forkopimka Sarudik, dan Satpol PP Tapanuli Tengah beserta masyarakat sekitar bangunan yang berdiri diatas aliran sungai ikut menertibkan dan membongkar bangunan,” jelasnya. (red)