Cuplikan Adegan Rekontruksi Pembunuhan Santi Malau di Kos-kosan Pandan

  • Whatsapp
Adegan rekontruksi pembunuhan Santi Defi Malau di kos-kosan Pandan

Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Sebanyak 25 adegan rekontruksi yang terungkap dalam pembunuhan Karyawati Bank Syaria’ah Mandiri Pandan yang digelar di Jalan Padang Sidimpuan Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2019).

BACA JUGA : RSUD FL Tobing Sibolga di Protes, Pasien Tewas Usai Suntik Infus

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : IDI Diminta Usut Penyebab Kematian Gisen Pasaribu dan Andre Frankenstein Sitinjak di RSU Sibolga

Sebanyak 25 adegan tersebut terungkap dalam rekontruksi yang diperankan langsung oleh tersangka DP (20) dan sebagai korban diperankan oleh Widya Pratiwi Sikumbang Pekarja Harian Lepasolsek (PHL) Pandan.

BACA JUGA : Pasutri Pembunuh Santi Malau Adalah Tetangga Sendiri

BACA JUGA : Beginilah Kondisi Santi Defi Malau Saat Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya

Pelaksanaan Rekontruksi tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum Polres Tapteng, Parlaungan Silalahi, SH, Syahrul Efendi Harahap, SH, MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Arpan C. Pandiangan Jaksa Fungsional, Kedua Tersangka DP dan NN serta Tim Gabungan jajaran Polres Tapteng dan Polsek Pandan.

BACA JUGA : Sebelum Membunuh Santi Malau, DP Juga Diduga Berniat Bunuh Istrinya

BACA JUGA : Inilah Sosok Wanita Cantik Yang Ditemukan Tewas di kos-kosan Pandan

Rekontruksi dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan13.30 WIB, adegan dimulai dari rumah pelaku yang hanya berjarak satu rumah dari rumah korban, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Taptwng AKP Dodi Nainggolan SH didampingi Kapolsek Pandan AKP Hery disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Pada pelaksanaan rekontruksi tersebut, Pihak Polres Tapteng juga menghadirkan sebanyak lima orang saksi, yakni ENSP (Pengelola kost, HY (Pelanggan gerobak sate), CS (Karyawan Bank Sumut syariah /mengantar korban ke kost naik sepeda motor), LM yang diperankan oleh SP (PHL Polsek pandan)-penghuni kamar kost nomor 11, dan MAS(Karyawan Rmh Makan Cantika-depan Koramil Pandan).

Dari 25 adegan yang terurungkap, sekitar pukul 21.00 WIB, DP mendatangi kos korban dengan cara mengetuk pintu korban yang saat itu sedang tertutup. Dengan alasan meminjam uang.

Pelaku yang saat itu mengakui terjepit ekonomi, memaksa korban untuk memberinya pinjaman 200 ribu , hingga terjadinya tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari adegan yang diperagakan, korban sempat meminta pelaku untuk bersabar untuk memgambil uang di ATM, namun pelaku tidak percaya jika saat itu korban ridak memiliki uang sebesar 200 ribu. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena menurut oemikiran pelaku, korban banyak uang, sebab korban bekerja sebagai karyawati Bank.

Terungkap, korban sebelumnya sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan mencakar wajah pelaku sebanyak tiga kali sebelum pelaku menghabisi nyawa korban didalam kamar mandi dengan cara membenturkan kepala korban di closed/Wc kamar mandi. Tidak sampai disitu saja, pelaku melihat korban masih bergerak-gerak, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas.

Selanjutnya, pelakum ngerogoh saku pelaku dan mendapat uang sebesar Rp.22.000 rupiah dan Kemudian pelaku memgambil 1 buah dompe kecil, 1 unit HP, 2 unit jam tangan dan 3 buah tas milik korban. Didalam dompet korban, pelaku hanya menemukan bebera kartu ATM tanpa sepersen uang.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dikamar mandi menuju Sibolga bersama istrinya NN.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang-barang milik korban dibawa kabur oleh pelaku. Sebentara Handphone milik korban dijual kepada IKC yang berprofesi menarik becak motor warga Kelurahan Huta Tonga Sibolga Utara seharga Rp.400 ribu.

Usai memperoleh uang hasil penjualan HP korban, pasutri ini istirahat di salah satu Pos Siskamling di Sibolga dan kemudian berangkat menuju Medan dengan menaiki Taxi gelap.

Akibat dari perbiatan tersebut, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat 4 subsider pasal 365 ayat 3 jo pasal 55,56 ayat 1 dan atau Pasal 338 jo pasal 55,56 subs 170 ayat 2 butir 3 dari KUHPidana. (red)

Simak Ciplikan Videonya berikut ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *