Surat Pengunduran Diri Kiyedi Pasaribu Dari Anggota DPRD Dipertanyakan

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Syarat pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) dipertanyakan.

Pasalnya salah satu syarat bagi anggota DPRD terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal 24 PKPU menyebutksn, Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

Di mana anggota DPRD harus mengundurkan diri ketika maju mencalonkan sebagai kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, hingga pada Jumat 30 Agustus 2024, proses PAW Khairul Kiyedi Pasaribu dari Anggota DPRD masih belum dilantik.

Hal tersebut juga disampaikan Josmen Sihotang yang telah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jauh sebelum proses pendaftaran ke KPU dibuka.

“Saya itu sudah di PAW jauh sebelum pendaftaran di KPU dibuka. Cuma kalau soal Kiyedi sudah mengundurkan diri atau belum kitab tidak tau, tapi yang saya tau belum ada dilantik PAW nya,” Kata Josmen.

Menurut Josmen, surat pengunduran diri harusnya sudah dilampirkan saat pendaftaran ke KPU.

“Harusnya sudah mengundurkan diri, bila perlu diumumkan secara publik agara masyarakat juga mengetahui, serta penggantinya bisa segera dilantik. Jadi kalau belum ada PAW nya yang dilantik, atau mungkin masih berharap gaji DPRD ya,” Kata Josmen.

Sementara itu, Helman Tambunan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng menyebutkan surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu sudah ada, namun Pihak KPU  Tapteng tidak dapat menunjukkan bukti surat pengundurran diri terbut.

“Surat pengunduran diri ada ya,” Kata Helman Singkat.

Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp terkait surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu tersebut masih belum memberikan jawaban.(red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *