Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Kematian pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) FL Tobing Sibolga, Gisen Pasaribu, warga Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Andre Frankenstein Sitinjak warga Panomboman Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga Utara, Kota Sibolga mengundang tanda tanya. Sebab, hingga kini belum diketahui apakah kematian korban akibat kelalaian pasien atau karena faktor lain.
Namun, pihak keluarga sebelumnya mengklaim kematian Gisen Pasaribu Andre Sitinjak diduga lantaran kelalain dan kecerobohan tenaga medis di rumah sakit itu. Gisen meninggal beberapa menit setelah tenaga medis menyuntikkan cairan obat kedalam infusnya, hal serupa dialami Andre juga tewas beberapa menit usai di sintik tenaga medis.
BACA JUGA : RSUD FL Tobing Sibolga di Protes, Pasien Tewas Usai Suntik Infus
BACA JUGA : Lagi, Pasien RSU Sibolga Diduga Tewas Usai Disuntik Perawat
Masriadi Pasaribu, selaku praktisi hukum mengatakan, ini adalah persoalan hilangnya nyawa orang lain, pihak rumah sakit tidak boleh anggap remeh dengan kejadian itu.
“Ini murni kelalain sehingga mengakibatkan kesalahan fatal dalam dunia kesehatan,” kata Masriadi kepada wartawan, Kamis (27/6).
Selain mencoreng dunia kesehatan kata Masriadi, kasus ini membuat hilangnya kepercayaan masyarakat untuk berobat di RS FL Tobing Sibolga. Apalagi, Rumah Sakit FL Tobing itu tengah merintis perkembangannya.
“Kesannya Rumah sakit yang menjadi kebanggan masayarakat Sibolga ini menjadi “Seram,” sebutnya.
BACA JUGA : Ini 3 Tersangka Kabakaran Pabrik Mancis Tewaskan 30 Orang
BACA JUGA : Pihak RSU Sibolga Akui Belum Tau Penyebab Kematian Gisen
BACA JUGA : Sebelum Membunuh Santi Malau, DP Juga Diduga Berniat Bunuh Istrinya
Menurut Masriadi, kasus Ini murni tanggungjawab dokter, karena dokterlah yang memerintahkan perawat untuk melakukan tindakan medis terhadap pasien.
“Jadi disini dokter harus bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Kita minta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun melakukan investigasi, jangan ada yang ditutup-tutupi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Masriadi juga mengatakan, kejadian itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 yakni setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Setiap yang bertentangan dengan UU ranahnya pidana. Jadi jangan main-main. Bila perlu, izin dokter yang menangani itu dicabut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasien di Rumah Sakit FL Tobing Sibolga, Gisen Pasaribu, warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng ini dikabarkan hendak melamar Polri.
Sedangkan Andre Frankenstein Sitinjak juga tewas usai disuntik hanya dalam beberapa detik tanpa mengalami pusing maupun kejang-kejang, akan tetapi, begitu usai disuntik, Pasien langsung tewas, masih duduk dibangku kelas II SMA N 1 Sibolga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Sakit Umum Fl. Tobing Dr. Donna Pandiangan saat dikonfirmasi langsung maupun melalui via whatsaPP tidak memberikan memberikan tanggapan. (Red)
Simak video keterangan orang tua Andre Simanjuntak sebelum meninggal di RSU Sibolga.