Sinarlintasnews.com | TSPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menciduk Herbet alias pak Berlian warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Herbet di tangkap di Jalan Sibolga baru, Kelurahan Pancuran Pinang, kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 10.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Martoni L, SH melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar menrengrangkan melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com. penangkapan Herbet berdasarkan laporan masyarakat.
“Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni L, SH yang mendapat informasi langsung mengkerahkan personel melakukan pengintaian dilokasi yang telah di ketahui berdasarkan laporan sebelumnya,” ujarnya Jumat (21/6/19).
Polisi yang tiba dilokasi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Herbet.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah pelasti assoy berisikan 17 ampul daun ganja kering, 11 ampul berbungkus pelastik dan 6 ampul berbungkus kertas warna coklat.
Dari pengakuan Herbet saat diinterogasi Petugas, Herbet mengakui daun ganja kering tersebut miliknya diperoleh dari rekannya DN yang bekerja sebagai nelayan dan tengah melaut.
“Ya benar, Sat Resnarkoba sudah mengamankan seorang pria atas nama Herbet alias pak Berlian atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 17 ampul,”jelas Rensa.
Selanjutnya Hengki dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(red)