Wali Kota Subulussalam Pimpin Rapat Umum Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT. Laot Bangko

  • Whatsapp

SUBULUSALAM | SINARLINTAS News.Com – Pemerintah Kota Subulussalam mengelar rapat pembahasan penyelesaian persengketaan lahan dan perpanjangan izin HGU.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kota Subulussalam H.affan Alfian Bintang, SE menyampaikan, pemerintah daerah Kota Subulussalam Pada kesempatan ini Wali Kota meminta kepada para undangan rapat umum penyelesaian sengketa lahan dan perpanjangan izin HGU sama-sama membahas permasalahan ini sehingga kita dapat mencari solusi dan jalan keluar sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

Dalam hal ini selaku pemerintah Kota Subulussalam dan sebagai pelayanan masyarakat perlu memperhatikan menimbang mengenai permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

sama-sama di ketahui faktor Kemiskinan menjadi penghambat untuk realisasi investasi di daerah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 yaitu, peluang penanaman modal sarana dan prasarana fasilitas penyediaan lahan atau lokasi.

Pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, pengertian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah kemudahan proses sertifikasi dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan artinya pemerintah sudah menyadari bahwa ada yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah dalam memberikan.

Kemudahan kenyamanan dalam berinvestasi di daerah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2009 yang selama ini berjalan dengan baik dan affan selaku pemerintah akan memberikan dukungan insentif dalam bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 sudah terpenuhi dan yang belum terpenuhi dan jumlah migrasi terkait kepala kampung untuk segera membantu dan mempresentasikan penetapan lokasi plasma.

Pembentukan koperasi dan penetapan DPT plasma sesuai dengan peraturan menteri ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha dalam pasal 31 ayat 2 mengenai perpanjangan hak guna usaha ada 2 poin yang sudah diidentifikasi oleh pemerintah kota Subulussalam.

Pertama pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak guna usaha kedua penggunaan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah hal ini yang menjadi pedoman pemerintah kota Subulussalam dalam Menindaklanjuti perihal pengajuan dan laporan kegiatan dan perpanjangan HGU yang paling dalam Wali Kota berharap dengan terselenggaranya rapat dapat memberikan solusi yang terbaik dan dampak yang baik terhadap masyarakat dan pemerintah kota Subulussalam dalam menciptakan kenyamanan ketertiban dan keamanan dalam acara ini.pungkasnya. (syahbudin Padang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *