Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Raja Bonaran Akan di Gelar 10 Juni

  • Whatsapp
Persidangan
Raja Bonaran Situmeang saat disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Pembacaan nota pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang (RBS), akan digelar Senin 10 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Sinolga.

Pembacaan Pledoi Terdakwa tersebut dikarenakan, Terdakwa tidak terima atas tuntutan Jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Tuntutan Jaksa sebelumnya menyatakan, RBS dinyatakan melakukan tindak pidana peinipuan CPNS tahun 2014 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tuntutan yang dibacakan di bacakan oleh Syakrul Efendi Harahap tersebut, RBS di tuntut 8 Tahun Penjara denda 1 Miliar Subsuder 1 tahun penjara.

BACA JUGA :Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliyar, Bonaran Harus Bebas

BACA JUGA :Pelaku Pembunuhan Abdul Bahri, Mayat Yang Temukan Mengapung di Pulau Putri Teracam Hukuman Seumur Hidup

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Martua Sagala memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab tuntutan yang dibacakan oleh JPU diprotes Terdakwa.

Sementara itu, RBS yang dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan menyatakan, apa yang di bacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dikatakannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa tidak satupun dari saksi yang diperiksa berkaitan dengan dirinya.

Kepada awak media, mantan Bupati Tapanuli Tengah ini mengatakan jika Jaksa menuntut tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

“Ini benar-benar aneh menurut saya. Jaksa itukan menuntut demi keadilan. Seharusnya dia menuntut berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Ini adalah dakwaan ditambah keterangan Yessi, Jon salter Sinambela dan Abdul Basir Situmeang. Ini tidak pas,” kata Bonaran.

BACA JUGA : Ayah dan Ibu di Penjara, Anak di Titipkan di Pondok Pesantren malah Jadi Korban Pencabulan

Menurut Bonaran, tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena ia tidak ada hubungannya dengan kasus yang dipersangkakan.

“Jaksa dalam menyusun tuntutan tidak cermat. jaksa hanya menyadur dan mengcopy paste dakwaan. Saya harus bebas, karena tidak memiliki persoalan hukum dengan tuntutan tersebut,” ulang Bonaran.

RBS juga menyatakan, berdasarkan dengan keterangan para saksi di persidangan, RBS meminta dirinya untuk di tuntut bebas.

“Saya harus bebas, nanti akan saya kasih tau sama anda, tunggu pembelaan saya. Saya tidak buka, ini rahasia saya. Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Bonaran juga menyebut, dalam kasus dugaan pencucian uang dan penipuan CPNS 2014 Pemkab Tapteng yang menjeratnya ke meja persidangan, dirinya mengaku tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan yang ia hadapi.

“Saya tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan ini. Jadi kawan-kawan, nanti saya jelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU. Kapankah TPPU itu berlaku? Tunggu aja nanti di persidangan” ujar RBS. (red)

Simak video pernyataan tanggapan Raja Bonaran terkait tuntutan Jaksa

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *