x

LBH Irsan Mahmud Prakasa Menang di Mahkamah Agung, Kasasi JPU Ditolak, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 11:58 sinarlintas

SIBOLGA | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap putusan bebas Bahri Alamsyah alias Gabe dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum dan mengukuhkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sibolga sebagai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan Nomor 6790 K/Pid.Sus/2026 itu menjadi kemenangan hukum bagi Bahri Alamsyah dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Irsan Tambunan Selaku Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, setelah sejak awal meyakini dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahri Alamsyah dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan karena diduga melakukan tindak pidana menukar Narkotika Golongan I tanpa hak. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga melalui Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sbg tanggal 14 Januari 2026 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak-haknya.

Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menilai seluruh alasan kasasi tidak beralasan hukum karena Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat sesuai ketentuan KUHAP.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan Bahri Alamsyah saat penangkapan. Selain itu, saksi Agusmanto yang diadili dalam perkara terpisah (splitsing) secara tegas menerangkan transaksi barter narkotika dilakukan dengan seseorang bernama Abdul yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), bukan dengan Bahri Alamsyah.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan mempunyai nilai pembuktian yang harus diutamakan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 dan Pasal 189 KUHAP. Karena itu, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda dan telah dibantah di persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung membebankan seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara.
Penasihat hukum Bahri Alamsyah, Irsan Tambunan, menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian yang sah di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

“Putusan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mahkamah Agung kini menguatkan penilaian tersebut dengan menolak seluruh alasan kasasi Penuntut Umum,” kata Irsan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dan Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta integritas lembaga peradilan.

Menurut Irsan, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh amar putusan dijalankan, terutama pemulihan hak-hak kliennya sebagaimana diperintahkan Pengadilan Negeri Sibolga.

“Pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat klien kami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan. Kami akan mengawal pelaksanaannya hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Bahri Alamsyah mengaku bersyukur karena perjuangannya memperoleh keadilan akhirnya berbuah hasil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukumnya, Irsan Tambunan, yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Irsan Tambunan yang terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak saya dengan penuh dedikasi. Dukungan beliau memberi kekuatan hingga akhirnya saya memperoleh keadilan,” ujar Bahri.

Bahri berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Jerry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x