x

Polsek Barus Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Madina Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 17:56 sinarlintas

Tapanuli Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA (31) dan seorang perempuan berinisial LR (37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan desa tersebut.

Kapolsek Barus, Mulia Riadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Saat penyergapan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar Mulia Riadi dalam keterangan resminya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning.
Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Satu buah tas selempang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MA dan LR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak peredaran ganja lintas kabupaten tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Barus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x