“Lagi” Satpol Tapteng Kembali Menangkap 4 Wanita Rawan Sosial di Warung Tuak

  • Whatsapp

Lagi, Satpol Tanpteng Kembali Menangkap 4 Wanita Rawan Sosial di Warung Tiak

Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah kembali mengamankab empat orang Wanita Rawan Sosial (Waras) dari warung Tuak di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka pada Kamis malam (29/08/2019).

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh keempat waras tersebut berinisial A (34) alamat Jalan AMD Kalangan, PH (17) alamat Jalan Abdul Razak (Batu Mardinding), MH (31) alamat Jalan Baru Kecamatan Pandan, dan DD (20) alamat Jalan Abdul Razak (Batu Mardinding).

Kepala Bidang Satpol PP Tapteng Panuturi Simatupang menjelaskan, penangkapan keempat wanita tersebut merupakan tindaklanjut Instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berkeinginan untuk membersihak Kabupaten Tapteng dari Waras.

“keempat wanita ini diamankan dari dua warung tuak, tiga diantaranya dari warung tuak di Sipange Kecamatan Tukka dan satu dari Jalan Baru Kecamatan Pandan keempat wanita ini juga tidak dapat menunjukkan identitasnya berupa KTP. Menurut pengakuan mereka tidak tinggal di warung tuak itu namun tetapi mereka sengaja dipanggil,” Katanya, Jumat (30/8).

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng Nursyam, S.K.M, M.Kes melalui Kabid Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Ewiya Laili, S.K.M, M.Kes keempat wanita tersebut telah menjalani pemeriksaan test HIV dan Narkoba dan hasilnya negatif.

“Keempatnya negatif HIV dan narkoba,” kata Ewia.

Tiga dari keempat wanita tersebut juga diketahui tidak terdata, sementara satu terdata di Kota medan.

Selanjutnya, keempat wanitabtersebut diserahkan ke kepada Dinas Sosial Tapteng, yang diterima oleh Sekretaris Maharni Sitompul, SH di Rumah Singgah Dinsos dan rencananya akan dikirim ke panti Rehabilitasi Parawansa di Berastagi jika tidak ada keliarga yang dapat menkaminkan. (HERMAN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *