Masinton Pasaribu Bakal Meninjau 4 Pulau Masuk di Wilayah Tapteng

  • Whatsapp
Foto: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah | Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyambut baik 4 pulau masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.  Keputusan tersebut sebelumya ditetapakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentunya kita berterimakasih dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan 4 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tapteng, pulau-palau tersebut memang berbatasan sama Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Masinton  Kamis (29/5/2025).

Bacaan Lainnya

Masinton Mengaku baru mengetahui informasitersebut dari pemberitaan, dan akan segera meninjau ke 4 pulau untuk dilakukan pengelolaan.

“Saya belum dapat informasi detailnya karena melihat di Kabupaten Tapanuli Tengah ada beberapa pulau nggak ada penghuni, kami kan baru tahu dari media, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Provinsi Sumatera Utara kami Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi 4 pulau itu,” kata Masinton.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmen tersebut menetapkan status wilayah administrasi keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” demikian keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Senin 23 Mei 2022.

Kemendagri menyampaikan, Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup 4 pulau tersebut.

“Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujarnya.

Sementara pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” ucapnya.

Kemendagri menyampaikan, pada 2012 dan Agustus 2017, pemerintah Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No 136/40430 perihal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

“Intinya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” ucapnya.

“Lalu kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut,” lanjutnya.

Sumber: detik.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *