Sibolga | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan mahmud Prakasa Melakukan Konstatering (pencocokan objek) Bersama Pengadilan Negeri Sibolga terhadap objek sengketa pada perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G2024/PN Sbg dan perkara Nomor 52/Pdt.G/2024/Pn Sbg tanggal 17 Juli 2024 yang dimohonkan eksekusi berupa beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Padang Sidimpuan dan jalan Oswal Siahaan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi. Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dan turut mendapat pengaman dari personal Pores Tapanuli Tengah serta diharilangsung oleh Lurah Pandan.
Irsan Tambuann, SH selaku kuasa pemohon menjelaskan, Konstatering dan sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri dilakukan untuk mencocokkan batas-batas tanah sengketa dan melaksanakan eksekusi atas objek sengketa. Konstatering dilakukan sebelum sita eksekusi.
Konstatering dan Sita eksekusi lahan tersebut atas permohonan pemohon Abdul Rahman Simbolon melalui kuasa hukumnya, Irsan Tambunan melawan para tergugat yakni, Maskud Panggabean, Nawa Sitompul, Maslim Panggabean, Masrin Panggabean, Nisa Panggabean, dan Notaris Sarmin G. Munthe,S.H.
“Jadi hari ini Jumat (21/3/25) kita sudah melaksanakan Konstatering dan sita eksekusi lahan bersama Panitera PN Sibolga. Konstatering dan sita eksekusi lahan dilakukan untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht),” kata Irsan Tambunan.
Irsan Tambunan menjelasakan, Konstatering dan sita eksekusi lahan yang dilaksanakan menyita enam objek sengketa lahan dan bangunan, serta satu unit tower jaringan.
”yang disita hari ini itu ada tanah, rumah, ruko dua pintu dan satu tower. Setelah putusan PN Sibolga nanti keluar, yang disita ini akan dilelang,” Jelas Irsan.
Irsan Tambunan juga menyampikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memberikan keadilan hukum kepada kliennya pada perkara perdata sengketa lahan yang dimohonkan pada tahun 2024 lalu.
Selain itu, Irsan Tambunan juga tak lupaut berterima kasih kepada personal Polres Tapteng yang dan Lura Pandan telah membantu mengamankan selama proses kegiatan Konstatering dan Sita eksekusi lahan tersebut sehingga berjalan dengan baik dan lancar.
“Terima kasih kepada PN Sibolga, Polres Tapteng dan Pemkab Tapteng yang diwakili Lurah Pandan yang telah turun langsung mengamankan dan melakukan Konstatering ini,” katanya.
Irsan juga menuturkan, LBH Irsan Mahmud Prakasa akan selalu siap membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum pidana maupun perdata. (Jerry)