Asik Menunggu Pembeli, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ciduk Seorang Nelayan

  • Whatsapp
Foto : tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com –
Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali amankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengeda Narkotika jenis Sabu Sabu disalah satu rumah kosong di Gg. Sawah Pondok Batu, Kelurahan Sarudik, Kecaatan Sarudik,  Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (11/4/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono  langsung  perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi yang diperoleh.

Tim Opsnal yang tiba dilokasi menemukan sosok pria sesuai ciri-ciri yang diperoleh dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, personil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening  dari lantai lokasi penangkapan terduga ditangkap dan satu buah plastik warna bening yang berisikan 30 (berat Brutto diperkirakan 6,48 gram) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana bagian depan terduga.

Saat diinterogasi, Terduga mengaku berrinisial  GMH warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“GMH ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial DH untuk dijualnya namun, saat lagi menunggu pemesan GMH ini keburu ditangkap Personil” ujar AKP Horas Gurning.

“Saat ini GMH beserta narang bukti sudah diamankan dan Tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *