Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sebagai uapaya percepatan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Babnisa Koramil 05/kolang bersama Bhabinkamtibmas melakukan opersasi yustisi protokol kesehatan kepada warga bertempat di depan Kantor Camat Kolang.Desa Po Hurlang Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (12/4/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan mengingat banyaknya warga yang mulai terlena dan mengabaikan protokol kesehatan. Sedangkan bagi warga yang masih saja membandel tidak mematuhi protokol kesehata, diberikan sanksi berupa hukuman sosial.
Razia yustisi sejak pukul 09.00 WIB berhasil menjaring sejumlah warga yang ditemukan tidak menggukan masker diluar rumah.
Sanksi yang dipelakukan kepada warga tersebut bertujuan tujuan untuk memberi efek jera dan wajib pakai masker bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.