Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapteng amankan dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Senin (8/8/22).
Kedua terduga berinisial BN als K (47), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga Tonga dan HST (32), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menyatakan, penangkapan kepada kedua terduga berawal dari laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Personil berhasil mengamankan kedua terduga dengan barang barang bukti 9 sembilan ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau dari tangan sebelah kiri HST, dan satu unit HP Vivo serta satu unit HP merk Samsung lipat warna dari kantong celana depan BN,” ujar AKP Gurning.
Dikatakannya, dari hasil interogasi personil, HST memgaku narkotika tersebut diperoleh dari BN.
“Kedua terduga ini sekarang tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” Ungkapnya.(Jerry)
Sumber : Humas Polres Tapteng